Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Amri, menilai adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran di Pemko Banda Aceh sejak awal, sehingga menyebabkan adanya tunggakan hutang. Kesalahan itu terjadi akibat buruknya perencanaan dengan realisasi yang tidak sesuai.
“Dalam struktur anggaran itu, kesalahan terjadi akibat buruknya sistem perencanaan anggaran sejak awal. Di sini, siapa yang merencanakan, adalah SKPK yakni dinas terkait, lalu ada Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran, termasuk ada BPKK,” kata ekonom bergelar Doktor ini menjawab Waspadaaceh.com, Kamis (2/6/2022).
Pemegang sertfikat Planning and Budgeting dari Graduate Research Institute for Policy Studies (GRIPS) Tokyo, Jepang ini menilai planning for budgeting (perencanaan anggaran) Pemko Banda Aceh sudah salah sejak awal. Karena dalam pelaksanaan anggaran itu, ada namanya realisasi pendapatan dan perencanaan, dan antara keduanya ini harus sinkron, tidak boleh berbeda.
“Sebuah perencanaan itu, contoh dalam satu tahun kedepan SKPK itu merencanakan sebuah kegiatan tertentu masuk dalam anggaran. Setelah itu, dia harus tahu dan paham berapa pemasukan atau pendapatan dari PAD yang diterima. Jangan pula, kegiatan banyak ternyata pemasukan tidak sesuai, ini lah yang terjadi,” ujarnya.
Hasilnya, kata Amri, pembangunan Kota Banda Aceh juga akan tersendat dan terganggu, jika perencanaan anggarannya saja sudah salah. Di sisi lain, dia menilai dari kesalahan perencanaan itu, artinya, manajemen Tim Anggaran Kota Banda Aceh yang dipimpin oleh Sekda Kota Banda Aceh itu juga buruk.
Berita terkait: DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Aminullah Usman Lunasi Utang Rp158,7 M Sebelum Habis Masa Jabatan
Sebagaimana laporan sebelumnya, realisasi penyelesaian utang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tahun anggaran 2021 sudah mencapai Rp122,3 miliar atau 77 persen dari total utang keseluruhan yang mencapai Rp158,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan, Selasa (31/5/2022) di ruang kerjanya. “Alhamdulillah, per hari ini telah kita selesaikan sebesar Rp122,3 miliar atau 77 persen dari jumlah utang Rp 158,7 miliar. Tersisa Rp36,4 miliar.”
Adapun hutang Pemko Banda Aceh dimaksud terdiri dari Rp 118,5 miliar utang belanja dan Rp 40,1 miliar; pemakaian kas yang dibatasi Rp35,9, dan dana ZIS Rp4,2 miliar. “Utang belanja sendiri sudah selesai Rp103,2 miliar dan sisanya tinggal Rp15,3 miliar,” ungkap Iqbal.
“Sementara terkait dana ZIS sudah clear 100 persen, yakni Rp4,2 miliar kita tempatkan kembali pada kas penerimaan semula. Sedangkan utang pemakaian kas yang dibatasi atau earnmark telah kita realisasikan Rp14,9 miliar dari angka Rp35,9 miliar. Sisanya Rp21 miliar prosesnya masih terus berjalan sesuai dengan progres kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya,” jelasnya.
Menurut Iqbal, utang Pemko Banda Aceh saat ini timbul akibat kondisi pandemi COVID-19. “Tentu tidak terlepas dari pandemi yang melanda dunia, tak terkecuali Banda Aceh. Salah satu faktornya karena merosotnya pendapatan daerah dan refocusing anggaran rutin untuk penanganan pandemi,” tegasnya.(sulaiman achmad)