Singkil (Waspada Aceh) – Tim dari Kementerian Dalam Negeri, Jumat besok (3/6/2022), akan meninjau keberadaan empat pulau di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang sedang disengketakan, diklaim masuk wilayah Sumatera Utara.
Selain rombongan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tim dari Provinsi Aceh juga telah menggelar rapat bersama Bupati Aceh Singkil serta unsur Forkopimda di ruang kerja bupati, Kamis (2/6/2022).
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid di ruang kerjanya, usai melakukan pertemuan dengan tim dari Provinsi Aceh mengatakan, rencana awal pada Kamis hari ini mereka akan turun langsung meninjau empat pulau itu, bertemu dengan tim Kemendagri dan tim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Mereka akan mengunjungi Pulau Panjang yang disengketakan tersebut.
Namun karena cuaca buruk dan ombak di laut mencapai 4 meter, sehingga kapal mereka batal berlayar menuju pulau dimaskud. Setelah berkoordinasi, diputuskan pihak Kemendagri, Tim Provinsi Sumut dan Tapteng melakukan perjalanan darat menuju Singkil dari Sibolga.
“Dijadwalkan besok pagi (Jumat) akan berangkat bersama menggunakan speed boad Singkil 1 dan Singkil 2, jika cuaca sudah membaik,” sebut Dulmusrid.
Kata bupati, mereka besok akan turun ke pulau yang dipermasalahkan untuk mengklarifikasi keluarnya SK Mendagri yang menyatakan empat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara. Padahal, kata Dulmursid, sejak zaman dahulu sudah dikelola masyarakat Aceh yang ber KTP Gosong Telaga Selatan, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau itu juga sudah dikuasai kepemilikannya dengan bukti sertifikat oleh masyarakat Aceh yang sekarang tinggal di Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, sejak tahun 1965.
Bukti lainnya bahwa pulau itu masuk wilayah Singkil, Aceh, dengan nama-nama empat pulau tersebut menggunakan dialeg dari bahasa Singkil.
“Kemudian ada bukti fisik bangunan milik Pemerintah Aceh yang sudah dibangun sejak puluhan tahun lalu. Di antaranya, tambatan boad nelayan, rumah singgah dan monumen dengan lambang Pemerintah Aceh yang sejak zaman dulu tidak pernah dipermasalahkan.
Dan artinya pulau itu ditetapkan sepihak oleh Mendagri menjadi masuk Sumut. Kita lihat pula nanti apa bukti mereka,” ucap Bupati Dulmursid. (b25)