Banda Aceh (Waspada Aceh)- Menanggapi tuntutan Jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019), yang menuntut 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, Sekjen PNA Aceh, Miswar Fuady, mengaku sudah memprediksi sebelumnya.
“Jaksa memakai kacamata kuda dalam menyusun tuntutan. Terlalu egois dan memaksakan diri dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan dari para saksi yang mereka hadirkan sendiri,” tegas Miswar Fuady, dalam statusnya di Fb yang dikutip Waspadacah.com, sesaat setelah pembacaan tuntutan Jaksa KPK, Ali Fikri, tersebut.
Berita Terkait: Gubernur Aceh Nonaktif, Dituntut 10 Tahun Penjara
Keegoisan Jaksa KPK yang diungkapkan lewat tuntutan tersebut, menurut orang dekat Irwandi Yusuf ini, menunjukkan betapa mereka bertindak semata-mata mengejar pentingnya pencapaian target.
“Yaitu, menyalahkan Bapak Irwandi Yusuf, sehingga pembuktian yang disusun berdasarkan asumsi-asumsi yang dibuat-buat,” kata Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
“Namun demikian, kita berharap kepada Allah SWT, semoga hakim dapat berlaku adil. Hasbunallah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man nasir,” tutup Miswar Fuady, sambil memberi salam hormat. (b01)