Jakarta (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dituntut 10 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek DOKA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Fikri, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3/2019).
Jaksa KPK itu menyatakan, terdakwa Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua.
Berita Terkait:Â Terkait Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf..
Pada persidangan tersebut, JPU KPK menyebutkan, meski pun Irwandi pernah berperan besar dalam mewujudkan perdamaian Aceh, namun jaksa menuntut mantan orang nomor satu di Aceh itu dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik untuk terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya,” lanjut jaksa Ali Fikri. Irwandi dinilai jaksa berperan aktif atas terjadinya korupsi.
“Pencabutan hak untuk dipilih adalah untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang mengkhianati amanat publik dengan melakukan KKN,” tegas jaksa.
Selain Irwandi Yusuf, Jaksa KPK juga menuntut staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri.
Staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, yang juga disebut ikut bersama-sama dengan Gubernur Aceh nonaktif itu dalam penerimaan suap, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Hendri Yuzal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK, Ali Fikri, ketika membacakan tuntutannya.
Sedangkan Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi Yusuf pada Pilkada Gubernur Aceh beberapa tahun lalu, dituntut 6 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Teuku Saiful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa, Ali Fikri.
Irwandi Yusuf tahun lalu ditangkap KPK terkait dengan dugaan korupsi (suap) proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah dan gratifikasi Rp42,221 miliar. Kasus ini juga menyeret Bupati Bener Meriah, nonaktif, Ahmadi. (Rin)