Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaTerkait Tuduhan Pemerasan, Polda Aceh Non Aktifkan 3 Penyidik Kasus Jual Emas...

Terkait Tuduhan Pemerasan, Polda Aceh Non Aktifkan 3 Penyidik Kasus Jual Emas Tak Sesuai Kadar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh menonaktifkan tiga oknum aparat kepolisian yang bertugas sebagai penyidik dalam kasus penjualan emas tidak sesuai kadar.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (29/10/2021), mengatakan, penonaktifan terhadap tiga penyidik tersebut untuk proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

“Kita sudah mengambil tindakan. Jadi Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan itu sudah dilepas tugaskan sebagi penyidik untuk proses pemeriksaan,” sebut Winardy.

Pelepasan jabatan ketiga orang sebagai penyidik, ucap Winardy, untuk dilakukan pendalam oleh Propam dalam membuktikan apakah mereka terlibat dalam kasus dugaan permintaan uang Rp200 juta kepada salah satu tersangka. Tersangka tersebut kini telah menjadi terdakwa, yakni Sun alias Ap, pemilik Toko Emas A di Pasar Aceh.

“Masih proses, indikasi ada tapi belum bisa ditentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Semantara ini kita masih menunggu proses dari Propam,” terangnya.

Dia menuturkan, Propam sudah menemukan indikasi terhadap tiga orang penyidik. Oknum penyidik ini sudah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai penyidik, katanya.

“Agar waktu pemeriksaan lebih cepat, tiga orang itu kita nonaktifkan dari tugasnya sejak beberapa hari lalu,” tutup Winardy. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER