Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaSumutTerkait SP3 Kasus Adik Wagubsu, Kapolda Persilahan yang Ingin Praperadilan

Terkait SP3 Kasus Adik Wagubsu, Kapolda Persilahan yang Ingin Praperadilan

Medan – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, mempersilakan jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan praperadilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus alih fungsi hutan yang menjerat Direktur PT Alam, Musa Idishah alias Dodi.

“Mungkin jika rekan-rekan keberatan bisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Polda. Kami tidak akan menutup suatu kasus, dan jika sudah perintah Pengadilan maka akan kami buka kembali,” kata Martuani Sormin di Medan, Rabu (1/1/2020).

Kapolda mengatakan, penyidik Polda Sumut telah mengeluarkan SP3 karena tidak bisa memenuhi permintaan pelengkapan berkas perkara yang dikembalikan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut.

Menurut Kapolda, JPU sudah lima kali mengembalikan berkas perkara tersebut. Akhirnya penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan keluarga Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah alias Ijeck itu dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menambahkan, penyidik sudah melakukan upaya maksimal terkait dengan P19. Akan tetapi, JPU Kejati Sumut tetap saja mengembalikan berkas perkara tersebut.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menyepakati bahwa perkara itu dihentikan penyidikannya.

“Permintaan dari teman-teman jaksa apa yang harus dipenuhi sudah kami lengkapi. Semua yang diminta kita penuhi, contohnya saksi ahli. Pada akhirnya berkas tersebut kembali kepada kami,” katanya.

Seperti diketahui, terkait kasus ini, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa Musa Rajekshah alias Ijek selaku mantan direktur PT Alam dengan status sebagai saksi.

Selain memeriksa Wakil Gubsu, penyidik Subdit IV/Tipidter juga telah memeriksa belasan saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan. Polda Sumut malah telah menetapkan Musa Idihshah alias Dody sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dengan dugaan alih fungsi hutan lindung seluas 500 hektare yang dijadikan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat. Ditreskrimsus Polda Sumut bahkan pernah menggeledah kantor PT Alam di Jalan Sei Deli Medan. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER