Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaRapat DPRA soal AKD Ricuh, Mualem: Itu Hal Biasa

Rapat DPRA soal AKD Ricuh, Mualem: Itu Hal Biasa

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Pembahasa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRA yang berlangsung Selasa malam (31/12/2019), dilaporkan sempat ricuh dan harus diskor oleh pimpinan dewan.

Menyikapi kejadian itu, Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf yang akrab dipanggil Mualem, menilai bahwa kejadian tersebut sebagai peristiwa biasa.

“Sebagai lembaga politik, tertentu tak bisa lepas dari berbagai dinamika. Begitupun, semua pihak harus mengutamanakan kepentingan rakyat dan saya minta perbedaan tadi dapat segera diakhiri,” kata Muzakir Manaf seperti dikutip Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh, Muhammad Shaleh, kepada media Rabu (1/1/2020).

Meksi hal biasa terjadi, tapi Mualem mengajak berbagai elemen rakyat Aceh untuk memahami mekanisme yang terjadi di DPR Aceh sebagai sebuah dinamika dalam berdemokrasi.

“Kami dapat memahami dan merasakan suasana batin rakyat Aceh saat ini. Namun, kita juga harus memahami dan menghargai mekanisme yang terjadi di DPR Aceh,” himbau Mualem.

Karena itu, Mualem meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh dan anggota Koalisi Aceh Bermartabat (KAB), untuk tetap konsisten dan berada di jalan yang sesuai aturan berlaku.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa itu terjadi karena ada kebijakan yang tidak sesuai dengan tatib yang telah disepakati bersama. Selain itu, muncul pernyataan dari salah seorang anggota DPR Aceh, yang memancing perhatian serta emosi dari anggota dewan lainnya, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dan sidang paripurna ditunda atau skor,” ujar Shaleh.

Itu sebabnya, Mualem menegaskan kepada anggota dewan dari Fraksi PA dan anggota KAB untuk tetap konsisten dalam menjalankan dan melaksanakan berbagai regulasi, terkait AKD, sesuai tata tertib (tatib) yang sudah diputuskan bersama pada sidang paripurna sebelumnya.

“Tatib itu aturan main di legislatif. Apa jadinya jika aturan main ini dilanggar atau ditabrak. Karena itu, saya perintahkan kepada Fraksi PA dan anggota KAB, untuk tetap berada pada aturan atau on the track, sesuai tatib yang ada yang sudah disepakati bersama,” tegas Mualem.

Sebelumnya seperti ramai diberitakan media online, tentang kericuan Rapat Paripurna penetapan anggota alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, malam malam akhir tahun 2019.

Anggota DPRA dari Fraksi Golkar, TR. Keumangan awalnya melakukan intrupsi dan menyebut tidak ada satu pun pasal yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib)  yang menyebut jumlah anggota komisi 15 orang.

“Kalau ambil semua AKD ambil baik-baiklah,” kata TKR seperti diberikan media online.

Mendengar itu, Zulfadli, seorang anggota DPRA bangun dari tempat duduk menuju meja pimpinan DPRA yang sedang memimpin rapat paripurna, di ruang utama DPRA.

Dia meminta agar suasana rapat paripurna berlangsung tertib dan seteril. Sontak saja, sejumlah anggota DPRA lain bangun dari tempat duduk mereka, terdengar juga suara riuh seperti memukul meja dalam ruang utama tersebut.

Dalam situasi itulah, pimpinan rapat Dahlan Jamaluddin memutuskan untuk menskor sidang paripurna dalam waktu tidak ditentukan.

Sebelumnya, usai Sekretaris DPRA (Sekwan) Suhaimi membacakan susunan anggota alat kelengkapan DPRA, anggota dewan melakukan intrupsi terkait pendistribusian anggota DPRA ke komisi yang dianggap belum proporsional alias menumpuk pada komisi tertentu.

Dan penempatan anggota di alat kelengkapan DPR Aceh, menurut mereka melanggar peraturan tata tertib (Tatib) yang baru disahkan pada Senin (30/12/2019). (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER