Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Pilkada 2022, Anggota DPD-RI Minta Pemerintah Pusat Hargai Kekhususan Aceh

Terkait Pilkada 2022, Anggota DPD-RI Minta Pemerintah Pusat Hargai Kekhususan Aceh

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI asal Aceh, H. Sudirman, atau lebih akrab Haji Uma, meminta pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masih tarik-ulur antara 2022 dan 2024.

H Sudirman, Sabtu (6/2/2021) di Lhokseumawe, mengatakan, pelaksanaan Pilkada Aceh selayaknya tahun 2022, dan sudah jelas diatur dalam pasal 65 (1) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Di mana gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih lima tahun sekali, ujarnya.

“Kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” jelas H Sudirman.

Dia menilai, jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024, termasuk Aceh, dapat dipastikan Indonesia sama sekali belum siap belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu. Ketia itu, kata dia, 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas jatuh sakit.

“Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022, justru akan menciptakan konflik baru antara Aceh dengan pusat. Maka kita meminta pemerintah pusat untuk tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan merujuk pada UUPA,“ pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER