Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaTerkait Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, LSM Kita Peduli Desak Pemkab Aceh...

Terkait Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, LSM Kita Peduli Desak Pemkab Aceh Jaya Pro Aktif Manfaatkan Lahan 

Calang (Waspada Aceh) – Bedasarkan pencabutan izin penguasaan lahan oleh Presiden Republik Indonesi, Joko Widodo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kita Peduli mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pro aktif memanfaatkan lahan yang masuk dalam daftar pencabutan izin konsensi kawasan hutan.

“Untuk kawasan Aceh khususnya yang berlokasi di Kabupaten Aceh Jaya terdapat dua perusahaan pemegang izin masuk dalam daftar yang dicabut, masing-masing dengan luas area 80.804,00 hektare dan 44.400,00 hektare,” kata Abdo, Ketua LSM Kita Peduli kepada Waspadaaceh.com, Kamis (13/1/2022) di Calang.

Dia menjelaskan, pencabutan izin tersebut sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

“Saat ini pemerintah telah memiliki Bank Tanah yang akan mencatat lahan yang dicabut sertifikat HGU dan HGB-nya. Maka kehadiran Pemkab Aceh Jaya sangat perlu untuk memastikan agar lahan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Abdo.

Selain itu, lanjutnya, lahan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya sebagai pendongkrak perekonomian

“Bapak Presiden juga membuka kesempatan pemerataan aset untuk kelompok masyarakat dan organisasi sosial dan keagamaan yang produktif. Termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” terangnya.

Abdo mengungkapkan, terkait Undang undang 1945 Pasal 33 Ayat 3. Aturan itu menyebutkan jika bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Mengenai proses penguasaan lahan, seharusnya Pemda mengatur regulasi dan aturan untuk kemajuan daerah. Sehingga tidak dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan pribadi,” saran Abdo.

“Kami juga ingatkan Pemkab tidak merekomendasi/menyambung atau mengalihkan lahan ribuan hektere tersebut ke perusahaan asing yang merugikan daerah,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER