Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terkait kisruh yang terjadi di tubuh PNA, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh menyebutkan, dalam AD/ART PNA tidak mengatur tentang larangan seorang napi mengurus partai.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal itu setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan PNA versi KLB, di Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (2/2/2022).
Meurah menyampaikan, pihak PNA bersi KLB mempertanyakan beberapa poin, salah satunya terkait status Irwandi Yusuf sebagai narapidana yang masih memimpin PNA.
“Kita jelaskan bahwa AD/ART PNA tidak mengatur tentang larangan seorang narapidana mengurus partai,” tegas Meurah.
Meurah menambahkan, dalam AD/ART PNA tidak disebutkan aturan bahwa apabila salah satu pengurus menjalani pidana di lapas atau terpidana maka gugur sebagai pengurus parpol.
Oleh karena itu, sesuai verifikasi dengan dokumen vaktual yang ada, Kemenkumham Aceh tidak mengesahkan hasil KLB yang digelar di Bireuen, tetapi kembali ke SK Kakanwil 2017.
Meurah menuturkan, pihaknya menampung aspirasi yang disampaikan itu. Menurut pengakuan dari perwakilan PNA versi KLB tidak pernah diundang oleh pihak Irwandi Yusuf yang sudah disahkan sesuai verifikasi.
Menurutnya, konflik yang terjadi merupakan masalah internal dan terjadinya perubahan kepengurusan PNA versi Irwandi Yusuf yang diambil Kemenkumham sesuai dengan rapat komisi PNA dengan mahkamah partainya. Karena keputusan yang paling tinggi, ucap Meurah, di tubuh partai lokal berada di Mahkamah Partai dan AD/ART.
“Mahkamah partai merekomendasikan dan Mahkamah Partai juga ikut dalam rapat pengurus partai, makanya diusulkan perubahan kepengurusan,” jelasnya.
Di samping itu Meurah juga menyampaikan, terkait PNA versi KLB meminta bertemu dengan Miswar Fuady, akan dikomunikasikan. Tentunya bukan kewenangan Kemenkumhan sendiri.
“Ada pak gubernur sebagi pimpinan parpol di Aceh, ada pihak Kesbangpol yang kita libatkan untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak ini,” tuturnya.
Namun terkait waktu, dia mengatakan relatif semakin cepat semakin bagus. Karena dia sendiri menginginkan Aceh ini sejuk dan damai tanpa terjadi kekisruhan.
Dia menekankan, kewenangan Kanwil Kemenkumham Aceh adalah melaksanakan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2007 tentang politik lokal di Aceh.
“Melakukan verifikasi juga sesuai dengan kewenangan PP 20 tentang politik lokal di Aceh,” tutupnya. (Kia Rukiah)