Selasa, Desember 31, 2024
spot_img
BerandaAcehTerima Remisi, 19 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Terima Remisi, 19 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Remisi 15 hari hingga dua bulan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 19 narapidana di Aceh langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Minggu, mengatakan mereka langsung dibebaskan pada hari raya karena masa hukumannya telah berakhir setelah mendapat remisi.

“Dari 19 narapidana yang bebas tersebut, 16 di antaranya narapidana biasa dan tiga lainnya narapidana yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Meurah Budiman.

Narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.

BACA:
227 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Remisi Hari Raya
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Aceh Utara Kembali Dapat Asimilasi 

Meurah Budiman menyebutkan 19 narapidana bebas tersebut di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika Langsa sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh tiga orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, dua orang, serta Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie, Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, Pidie, masing-masing satu narapidana.

Sedangkan narapidana bebas setelah mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak tiga orang yakni dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dam Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie, satu orang.

Terkait keseluruhan narapidana yang mendapat remisi di Aceh, Meurah Budiman menyebutkan jumlahnya mencapai 4.240 narapidana dari 4.354 orang yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman hari raya Idul Fitri.

“Sisanya 114 narapidana belum keluar surat keputusan remisinya karena masih dalam proses verifikasi dokumen di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta,” kata Meurah Budiman. (Ria-H)

BACA:
Dapat Asimilasi, 29 Tahanan Rutan Kelas II-B Tapaktuan Hirup Udara Bebas
Bebas Karena Corona, 33 Napi Lapas Narkotika Langsa Senang Campur Cemas

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER