Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAceh227 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Remisi Hari Raya

227 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dapat Remisi Hari Raya

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sebanyak 227 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, mengatakan, 227 Napi yang mendapatkan remisi khusus (pengurangan masa hukuman) minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Remisi itu akan diberikan tepatnya pada hari lebaran (besok).

“Lamanya pengurangan hukuman bervariasi, yaitu 15 hari sebanyak 78 orang, 30 hari sebanyak 140 orang, 45 hari sebanyak 5 orang dan dua bulan sebanyak 4 orang,” kata Yusnaidi.

Dia mengatakan, dari 227 orang narapidana yang diusulkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, sudah termasuk 11 orang diantaranya merupakan narapidana wanita. Mereka yang diusulkan remisi sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Narapidana yang diusulkan remisi Idul Fitri telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran disiplin selama menjadi narapidana,” pungkasnya. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER