Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaTender Proyek Pusat Pengobatan Kanker RSUDZA Berbiaya Rp219,6 M Dicurigai Bermasalah

Tender Proyek Pusat Pengobatan Kanker RSUDZA Berbiaya Rp219,6 M Dicurigai Bermasalah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pembangunan pusat pengobatan dan perawatan kanker atau Oncologi Center (MYC) Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUD-ZA) Banda Aceh, kini menuai kecurigaan.

Proses tender proyek ini dituding bermasalah, dan diduga berpotensi terjadinya korupsi. Azharuddin, selaku pengguna anggaran pada RSUD dr.Zainoel Abidin (RSUDZA), disebut-sebut telah mencairkan uang muka, sementara proses tender belum selesai.

Namun dr.Azharuddin selaku Direktur RSUD Zainoel Abidin mengatakan kepada Waspadaaceh.com, semuanya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Munculnya masalah proses tender proyek ini terungkap dari dokumen sanggah banding yang diajukan oleh PT. MAM Energindo kepada Azharuddin, yang diterima waspadaaceh.com, Rabu (8/1/2020).

Direktur RSUZA tersebut disebut-sebut telah melakukan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) kepada PT. APG – PT. AS KSO yang diterima melalui Rekening KSO APG-AS No. 158.000.4824496 pada Bank Mandiri Kantor Pusat Banda Aceh. Pembayaran itu terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00407/SPM-BL/1.01.02.02/2019 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00400698/LS-BL/2019 dengan besaran nilai yang dibayarkan adalah Rp13.500.000.000 (Tiga belas miliar lima ratus juta rupiah).

Pembayaran uang muka tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Perikatan kerja dengan PT. APG – PT. AS KSO yaitu penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian) Nomor 027/12079/02.A/2019 pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp219.645.249.000 (Dua ratus sembilan belas miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Padahal patut diketahui bersama bahwa tahapan tender masih belum selesai, khususnya masih dalam tahapan sanggahan banding.

“Semua dilakukan dalam satu hari, ini tidak wajar,” kata pengacara PT MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar.

Sanggah banding yang diajukan PT. MAM Energindo, Mukhlis Mukhtar, juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam melakukan evaluasi dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen tender serta kecurigaan adanya persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.

Mukhlis Mukhtar menambahkan, dia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. Hal itu terlihat dari pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2019.

Menurut Mukhlis. Sanggah Banding dengan menempatkan uang jaminan senilai Rp2,37 miliar telah dilayangkan kepada Azharuddin, selaku Pengguna Anggaran (PA) RSUD dr.Zainoel Abidin.

Mukhlis menilai integritas dan professionalitas Pengguna Anggaran dan POKJA sangat diragukan, sehingga berdampak pada proses tender yang telah dilaksanakan cacat demi hukum. Menurutnya juga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku oleh PA dan POKJA.

“Telah terjadi rekayasa (konspirasi) antara PA dan Pokja, yang mengabaikan peserta tender lainnya,” ungkap Mukhlis serius.

“Dirut RSUZA dan Pokja diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga terjadinya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme dengan pola persekongkolan secara vertikal antara pemenang tender dengan POKJA serta PA yang berdampak pada potensi terjadinya kerugian keuangan negara.” sebutnya

Sebelumnya PT. MAM Energindo melalui Mukhlis Mukhtar sudah melayangkan somasi namun Dirut RSUZA, Azharuddin, menanggapinya dengan menyebut somasi tersebut salah alamat.

Telah Sesuai Prosedur

Sementara itu Direktur RSUDZA, Azharudin, yang dikonfirmasi waspadaaceh.com, Rabu (8/1/2020), mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Proses yang sedang berlangsung saat ini juga sedang ditangani oleh Aparat Pemeriksaan Instansi Pemerintah (APIP), katanya.

Direktur RSUDZA, Azharudin. (Foto/Ist)

“Proses sanggah banding sedang dikoordinasikan dengan Aparat Pemeriksaan Intansi Pemerintah (APIP). Mengenai pencairan UMK dilakukan akhir tahun sebelum mati anggaran dan dengan menggunakan jaminan UMK senilai Rp13,5 miliar. Jika sanggah banding diterima maka semua proses kontrak akan dihentikan dan jaminan UMK dicairkan dan disetorkan ke kas daerah,” tegas dr Azharuddin.

Dia menuturkan bahwa semuanya akan disikapi secara proporsional dan profesional karena negara hadir untuk memastikan substansi persoalan dengan objektif.

“Ditunggu saja perkembangan. APIP akan menyikapi, yang keputusan nya sama-sama kita tunggu,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, Ramli Simanjuntak, mempersilahkan kepada PT MAM melaporkannya ke KPPU jika memang menemui adanya indikasi persekongkolan atau permainan tender.

Apalagi, menurut Ramli, jika bukti-bukti yang diajukan kuat, maka proses penyelidikan di KPPU akan lancar.

“Silahkan laporkan secara resmi ke kita. Melalui email kpd_medan@kppu.go.id / kanwil1@kppu.go.id. Silahkan lampirkan identitas pelapor dan bukti awal. Nanti akan kita follow up. Identitas pelapor dijamin rahasia. Kita pasti akan tangani. Kita terbuka. Atau mau datang langsung ke kantor di Medan juga silahkan,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER