Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan, kepolisian akhirnya menetapkan Nia Ramadhani (NA) dan Ardi Bakrie (AB) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Polisi, kata Yusri Yunus, juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu RA, 31, ibu rumah tangga dan AAB, 42, karyawan swasta. Sopir Nia berinisial ZN,43, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, saat penangkapan Nia dan Ardi,, polisi menemukan barang bukti sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan
Ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu serta alat isapnya. Polisi kini sedang melakukan penyelidikan asal sabu tersebut. (**)