Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehTanpa Kehadiran Tergugat, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Bayar Ganti Rugi Rp28,7 Juta...

Tanpa Kehadiran Tergugat, Hakim PN Lhokseumawe Perintahkan Bayar Ganti Rugi Rp28,7 Juta kepada PDAM

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, meminta seorang tergugat, MAU, warga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, membayar ganti rugi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase, Aceh Utara ([enggugat) sebesar Rp28.732.908.

Menurut hakim, tertugat terbukti menggunakan air secara tidak resmi (illegal) selama 25 bulan untuk usaha produksi tempenya. Meski pun tergugat tidak hadir tanpa alasan, meski telah dipanggil secara resmi, namun sidang putusan tetap berlanjut.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (2/12/2020), dipimpin majelis hakim yang diketuai Sulaiman, didampingi dua hakim anggota, M. Yusuf, dan Fitriani, serta panitera Safriadi. Dalam sidang putusan itu hadir Jaksa Pengacara Negara (JPN )Kejari Aceh Utara, Mulyadi.

Selain menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PDAM) sejumlah Rp28.732.908, tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,3 juta.

”Kita selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas putusan gugatan ini, menyatakan pikir-pikir,” terang Mulyadi. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER