Minggu, Oktober 6, 2024
BerandaTanpa Aplikasi "PeduliLindungi" Pegawai Tak Bisa Masuk Kantor Gubernur Aceh

Tanpa Aplikasi “PeduliLindungi” Pegawai Tak Bisa Masuk Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Senin (1/11/2021).

Barcode aplikasi ‘PeduliLindungi’ dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur Aceh dan juga di setiap pintu masuk ruangan biro dalam lingkungan kantor tersebut.

Di pintu utama, Asisten I dan Asisten II Sekda Aceh beserta staf ahli Gubernur Aceh dan para kepala biro melakukan scan barcode perdana aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor.

Usai melakukan scan barcode dengan lancar, semua pejabat utama di lingkungan Setda Aceh itu berkunjung ke setiap ruangan biro untuk memantau para ASN yang juga mulai melakukan scan barcode PeduliLindungi sebelum masuk ruangan kerja masing-masing.

Pekan lalu, Jumat (29/10/2021), Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh. Simulasi itu berlangsung di depan gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh.

Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Aceh, Aldin NL, yang juga Kepala Perwakilan Harian Waspada di Aceh, harus scan barcode saat akan masuk ke salah satu kantor SKPA, Senin (1/11/2021). (Foto/Ist)

Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi COVID-19 tanpa kecuali.

Kepada para Kepala SKPA juga diingatkan untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi. “Ini menjadi tanggungjawab langsung Kepala SKPA untuk memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” perintah Taqwallah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penularan COVID-19 klaster perkantoran.

Dalam beberapa hari ke depan, masih masuk tahap sosialisasi ke seluruh instansi Pemerintah Aceh, terutama di Sekretariat Daerah. Nantinya, semua ASN Pemerintah Aceh benar-benar tahu tentang kebijakan aplikasi PeduliLindungi itu.

“Melalui aplikasi tersebut akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran. Kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin,” kata Iswanto. (b03)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER