Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehPemerintah Aceh: Kami Sudah Berupaya Tindaklanjuti Permintaan KIP

Pemerintah Aceh: Kami Sudah Berupaya Tindaklanjuti Permintaan KIP

Pemilu 2019 memang sarat dengan beragam persoalan. Termasuk tentunya terkait dengan pendanaan. KIP di Aceh, sempat pula gelisah, karena merasa masih kekurangan dana untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Menjawab keresahan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait pendanaan lembaga dan sejumlah persoalan lainnya, Pemerintah Aceh mengaku telah berupaya menindaklanjuti masalah itu secara serius.

Dalam konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Selasa (16/4/2019), Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, M Syakir menyampaikan tanggapannya atas klaim KIP Aceh tersebut.

Misalnya, pada persoalan usulan anggaran KIP Aceh. Pemerintah Aceh, kata dia, telah menyurati Kemendagri sesuai dengan surat Nomor 270/3272 tanggal 26 Februari 2019 perihal Mohon Penjelasan terhadap dukungan anggaran Pemilu Tahun 2019. Namun surat jawabannya masih dalam proses di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Berdasarkan Pasal 451 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan antara lain Anggaran belanja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat masing-masing bersumber dari APBN.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.

“Walaupun demikian, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh pernah menerima dan mencemati usulan dari KIP Aceh pada bulan September 2018, namun belum dapat diproses lebih lanjut karena belum ada surat dari Pemerintah Pusat yang meminta Pemerintah Aceh mengalokasikannya. Selain itu surat usulannya belum melampirkan rincian yang penggunaannya tidak dialokasikan dalam APBN,” kata Syakir.

Sementara terkait pembayaran honorarium tenaga kontrak pada Sekretariat KIP Aceh, Syakir mengatakan, anggaran tersebut tidak tertampung dalam anggaran Sekretariat KIP Aceh yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sehingga tidak dapat dibayar melalui APBA Tahun 2019.

“Mengingat Pembayaran honor tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan beban kerja dan tupoksi di SKPA, apabila yang bersangkutan tidak bekerja di SKPA, maka honor tersebut tidak dapat dibayarkan,” imbuhnya.

Dalam hal mobil dinas, pemerintah Aceh juga telah mengupayakan pinjam pakai mobil dinas kepada KIP Aceh dalam rangka mendukung kelancaran tugas KIP Aceh dalam Pemilu Tahun 2019.

Pemerintah Aceh melalui Biro Umum Setda Aceh telah memberikan Mobil X-Trail tahun 2011 yang saat ini dipakai oleh Ketua KIP.

Sementara Asisten I Setda Aceh, M Jakfar, menanggapi keluhan tidak tersedianya fasilitas kantor baru untuk KIP Aceh, mengaku, sebenarnya di tahun 2009 pemerintah Aceh telah mengalokasikan tanah seluas 4.285 m2, bertempat di Jalan Sokarno Hatta. Tepatnya berada di depan gedung Wali Nanggroe Aceh.

Lokasi itu diberikan untuk pembangunan kantor KIP Aceh. Namun demikian, informasi yang diterima, pembangunan gedung baru urung karena lokasi tersebut tidak sesuai kebutuhan KIP Aceh.

“Apabila adanya usulan baru dari KIP Aceh, Pemerintah Aceh tetap mengacu pada norma-norma dalam pengelolaan aset, sesuai peraturan perundang-undangan (aset lama dikembalikan dan diusul yang baru),” kata M Jakfar. (adv)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER