Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaTangan Diborgol, Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba

Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba

Jakarta – Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Nakoba.

Rizieq akan menjalani penahanan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya tersebut.  “Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Minggu dinihari tadi (13/12/2020).

Rizieq diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama lebih kurang 14 jam. Usai pemeriksaan, Rizieq kemudian keluar menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Imam Besar FPI ini selanjutnya langsung memasuki sebuah kendaraan menuju rutan.

Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Argo Yuwono juga mengungkapkan salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin FPI tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta, bersama lima orang lainnya. Didampingi Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, dan pengacaranya, Aziz Yanuar, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu pagi (12/12/2020), untuk menjalani pemeriksaan. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER