Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaTahun Depan UMP Aceh Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Tahun Depan UMP Aceh Naik 7,8 Persen Jadi Rp3,4 Juta

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) pada 2023 sebesar 7,8 persen, menjadi sebesar Rp3.413.666 atau naik sebesar Rp247.206 dari Tahun 2022.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022. Dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

“Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan Upah Minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Jubir Pemerintah Aceh kepada Waspadaaceh.com, Senin (28/11/2022).

Selain aturan, ia mengatakan kenaikan juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga produktivitas.

Untuk diketahui, UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Untuk pekerja di atas satu tahun, kata Muhammad, harus mendapatkan upah di atas UMP dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi gaji pekerja setelah ada keputusan tersebut.

Pihaknya mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER