Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaTahun 2022, Penderita Gangguan Jiwa di Aceh Bebas dari Belenggu Pasung

Tahun 2022, Penderita Gangguan Jiwa di Aceh Bebas dari Belenggu Pasung

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Sedikitnya 51 orang dari 85 penderita gangguan jiwa di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, ditargetkan bebas dari belenggu pemasungan tahun 2018.

Pengakuan keluarga yang disampaikan kepada Waspadaaceh.com, kebanyakan penyebab penderita gangguan jiwa tersebut dipasung, karena penderita sering mengamuk dan meresahkan masyarakat sekitar.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, dr Mukhrozal, MKes kepada sejumlah wartawan di Nagan Raya, Kamis (30/8/2018) mengatakan, dalam tahun 2018 ini pihaknya menargetkan membebaskan 51 orang penderita gangguan jiwa.

Sedangkan sisanya, akan dibebaskan pada tahun depan. Pihaknya menargetkan pada tahun 2022, Aceh sudah terbebas dari pasung dan tak ada lagi warga/penderita yang dipasung.

Hal ini, kata Mukhrozal, sesuai dengan program kerja Pemerintah Aceh untuk membebaskan masyarakat dari pemasungan.

Ia menambahkan, dari banyaknya jumlah warga Aceh yang dipasung, sebagian besar penderita penyakit jiwa ini berada di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, serta tersebar di beberapa kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Penyebab terjadinya penyakit yang dialami masyarakat tersebut bervariasi, seperti karena pengaruh narkoba, ekonomi, serta persoalan sosial masyarakat lainnya.

Dimulai dari Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis siang, Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh mulai melakukan pembebasan penderita gangguan jiwa. Lokasi warga yang dibebaskan dari pasung tersebut, tersebar di beberapa kecamatan seperti di Desa Mon Dua, Desa Neubok Yee dan Kecamatan Tripa Makmur.

Kemudian Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir. Desa Pante Ceureumen dan Blang Baro, Kecamatan Seunagan.

Dr Mukhrozal mengatakan enam penderita gangguan jiwa yang dipasung tersebut akan dibebaskan oleh Manajemen Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, selanjutnya dilakukan perawatan dan pengobatan.

Pihaknya menargetkan apabila nantinya sembuh, maka pasien tersebut akan dikembalikan ke pihak keluarga guna menjalani rawat jalan dan diharapkan bisa kembali dan diterima dengan baik di masyarakat. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER