Jantho (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memberlakukan aturan soal Penghasilan Tetap (Siltap) untuk aparatur perangkat desa pada tahun 2020 mendatang. Hal itu tentunya harus diimbangi dengan komitmen kerja yang optimal.
“Kita berkomitmen untuk melaksanakan aturan tersebut,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Besar, Kamis (24/10/19).
Regulasi yang dimaksud Mawardi adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11/2019, Perubahan Kedua atas PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6/2014 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur soal penghasilan tetap bagi aparaturnya.
Mawardi mengimbau seluruh aparatur gampong se-Aceh Besar agar serius membangun gampong, hal itu dimulai dari mengelola dana desa secara transparan.
“Hati-hati mengelola dana gampong. Bukan berarti tidak boleh berinovasi, sejauh bisa dipertanggung jawabkan dengan aturan yang berlaku, silakan saja,” katanya.
Tak hanya itu, tahun depan pemerintah juga akan mengevaluasi seluruh usulan anggaran gampong di tingkat kabupaten. Evaluasi itu untuk menyinergikannya hingga ke tingkat provinsi dan nasional.
Ada beberapa program yang wajib dianggarkan oleh pemerintahan gampong, tahun depan. Di antaranya pengadaan becak pengangkut sampah dan kontainer Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara,
“Gampong perlu mengangkat petugas untuk mengutip sampah setiap rumah dan boleh dikenakan biaya retribusi,” ujar Mawardi.
Selain bidang kebersihan, Mawardi juga mewajibkan tersedianya anggaran untuk pendidikan agama, rehab dan renovasi rumah masyarakat miskin, dan pendirian WC umum. (Fuadi)