Medan (Waspada Aceh) – Banyaknya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara, yang mendapatkan surat klarifikasi dari jajaran kepolisan, menimbulkan ketakutan dan perasaan tidak nyaman bagi kalangan pengusaha.
“Pengusaha merasa tidak nyaman karena menilai aparat telah mencari- cari kesalahan dalam mengelola bisnisnya,” kata Surya Adinata, Wakil Ketua Bidang Hukum Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara, Jumat (8/3/2019) di Medan.
Surya Adinata bersama Presidium Forda UKM Sumut Lie Ho Pheng, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Sekretaris Chairil Huda, Wakil Ketua Bidang Organisasi Nurhalim Tanjung, dan pengurus lainnya, Bobby Lesmana, pada kesempatan itu menerima keluhan sejumlah pelaku UMKM di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Salah seorang pengusaha, Iwan, mengaku mendapat surat klarifikasi dari Polres Serdangbedagai. Berdasarkan surat klarifikasi tersebut dikatakan, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Serdangbedagai sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku usaha yang dilarang memproduksi, memperdagangkan barang, dan/atau mengedarkan semen yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) hurup b yang diancam pidana pasal 120 dari UU RI No tahun 2014 tentang perindustrian atau pasal 57 ayat (2) yang diancamkan pidana pasal 113 dari UU RI NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Padahal, sebut Iwan, dia menjalan usaha untuk produk kreatif semen instan atau mortar dan telah memiliki kelengkapan izin UKL/UPL dan izin industri. Namun memang belum memiliki SNI karena memang belum jelas aturannya.
“Kita hanya mixing, menggunakan mesin molen biasa,” ujar Iwan. Sebab semen instan ini, diproduksi dengan menggunakan bahan baku semen, pasir sidika, kapur dan adiktif.
Semen instan sebenarnya bukan sesuatu yang krusial, karena tidak diperuntukkan bagi struktural bangunan, karena hanya untuk praktisi dinding. “Kalau untuk struktural kan butuh SNI, ISO dan lainnya” ujarnya.
Sebenarnya, sambung Iwan, sebelum mendapatkan surat klarifikasi, sekira Februari 2019 tempat usahanya didatangi oknum polisi. Tanpa rasa curiga, Iwan pun menjelaskan bisnis yang digelutinya termasuk proses pembuatannya yang hanya dikeringkan dan dimixing.
Setelah itu, sambung Irwan, kelengkapan izin usahanya juga diminta. “Kemudian diminta datang untuk ngobrol-ngobrol ke kantor polisi. Hingga akhirnya datang surat klarifikasi ini,” ujarnya.
Menurutnya, surat klarifikasi mengada-ada dan cari-cari kesalahan. “Mereka anggap yang kita produksi itu semen, padahal yang kita produksi itu campuran semen,” ujarnya lagi, seraya menambahkan semen instan ini kebanyakan digunakan kontraktor untuk kalangan sendiri.
Wakil Ketua Bidang Hukum Forda UKM Sumut, Surya Adinata, menyayangkan terulangnya gangguan terhadap pelaku usaha ini dengan modus pemanggilan untuk klarifikasi perizinan.
Di sisi lain, kata Surya, Presiden Jokowi, telah berusaha keras untuk menumbuh-kembangkan sektor UMKM di negeri ini. Tapi oknum-oknum aparat justru bertindak sebaliknya, yang bisa ‘membunuh’ keberlangsungan sektor UMKM.
“Sebelumnya, kita sudah pernah komplain kepada aparat kepolisian di eranya Kapolda yang lama, Irjen Paulus Waterpau. Saat itu dia berjanji tidak akan ada lagi gangguan-gangguan terhadap UKM,” ujarnya.
Gangguan tersebut, kata Surya, dalam hal undangan klarifikasi yang mempertanyakan izin-izin, bahkan saat itu Kapolda mengatakan hal itu merupakan tugas dari instansi pemerintah kabupaten, yakni Satpol PP.
“Kenapa saat ini setelah berganti Kapolda, muncul lagi hal yang serupa. Bedanya hanya, jika sekarang bergerak di bidang bahan bangunan dan peternakan, sebelumnya itu pengusaha bahan makanan,” ujarnya.
Undangan klarifkasi ini, lanjut Surya, bukan hanya di satu polres tertentu saja. Apalagi sambung caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Sumut dapil 1 itu, saat ini menjelang Pileg dan Pilpres, mestinya polisi menjaga kondusifitas berusaha UKM, bukan melakukan sebaliknya.
“Ini kan sangat mengganggu rekan-rekan dari pelaku UKM. Oleh karenanya, kita berharap komitmen yang ada, jangan berganti Kapolda, juga ikut hilang pula komitme pihak kepolisian,” tegasnya.
Dia pun berharap komitmen dengan Kapolda sebelumnya, terus berlanjut.
“Waktu itu kita mau turun ke jalan dengan mengerahkan 500 armada mobil niaga. Untuk sekedar mengingatkan. Jangan sampai kita melakukannya,”pungkas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.
Sementara Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman menambahkan, pihaknya berharap perhatian dari Kapoda Sumut untuk segera menghentikan tindakan yang membuat pelaku usaha tidak nyaman.
“Apalagi menuju ajang Pilpres, kita ingin kondusifitas usaha tetap terjaga,”ujarnya. (sulaiman achmad)