Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehSudah 3 Kali Dapat Peringatan, Ini Penjelasan DLHK3 Banda Aceh Terkait Pemecatan...

Sudah 3 Kali Dapat Peringatan, Ini Penjelasan DLHK3 Banda Aceh Terkait Pemecatan Satpam

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh memberikan penjelasan terkait adanya satpam di dinas itu yang mengaku dipecat sepihak. Satpam tersebut sebelumnya sudah mendapat peringatan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DLHK3 Banda Aceh Dody Haikal, Rabu (26/10/2022) sembari menunjukan beberapa bukti surat peringatan (SP) yang diberikan kepada satpam bersangkutan. Dody menilai kesalahan yang dilakukannya berulang-ulang dan fatal.

“Sebagai tenaga pengamanan dia tidak di lokasi atau tidak di posnya pada saat jam kerja. Itu berulang kali terjadi, berulang kali diperingatkan. Peringatan bahkan sudah lebih dari tiga kali diberikan sampai akhirnya kita memutuskan pemecatan,” kata Dody.

Dia menunjukan beberapa surat peringatan yang disampaikan kepada bersangkutan. Surat itu diantaranya Surat Peringatan Ketiga Nomor 862.1/732/2021 tanggal 23 November 2022, Surat Peringatan tanggal 29 Maret 2022 nomor 862.1/170/2022 hingga Surat PHK Nomor 862.1/583/2022 tanggal 2 September 2022.

Pada surat 862.1/732/2021 tanggal 23 November 2022 berisi tentang peringatan ketiga kalinya disampaikan kepada bersangkutan disertai dengan sanksi skorsing beberapa hari. Namun, meski sudah diskorsing, beberapa bulan berikutnya satpan tersebut tetap melakukan kesalahan serupa.

“Sebagai tenaga pengamanan bersangkutan tidak boleh meninggalkan tempat tugas. Ini kesalahan fatal. Kita sudah memberikan sanksi, namun bersangkutan tetap melakukan kesalahan tersebut berulang kali,” ungkapnya.

Dia menjelaskan pihaknya tidak serta merta melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya kesalahan atau dasar.  “Kesalahan berulang, kita peringatkan hingga akhirnya kita putuskan dengan keputusan terakhir terhadap bersangkutan dilakukan PHK,” ungkapnya.

Dia menilai bahwa prosedur sudah dilaksanakan kepada bersangkutan hingga keputusan terakhir bahwa tidak bisa lagi dipertahankan. Dody memastikan bahwa DLHK3 Banda Aceh dalam masalah ini sudah berusaha mempertahankan bersangkutan dan melakukan pembinaan, namun bersangkutan tetap melakukan kesalahan berulang. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER