Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koalisi masyarakat antikorupsi Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih belum terselesaikan di Aceh.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, (MaTa), Alfian, mengungkapkan bahwa penyelidikan beberapa kasus terkesan didiamkan tanpa kenjelasan, tidak ada kepastian hukum. Sejak Juni 2021 hingga 1 Agustus 2023 masih belum ada titik terang.
“Sudah dua tahun lima puluh sembilan hari hingga hari ini tidak selesai. Kami menilai KPK punya kepentingan atas kasus ini,” kata Alfian saat konferensi pers, di Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Alfian juga menjelaskan pagu anggaran yang dilidik KPK untuk empat kasus Rp5.4 triliun, termasuk satu kasus terkait proses perizinan PLTU.
Kemudian proyek multiyears, dengan 14 paket pembangunan jalan dan 1 paket berupa pembagunan bendungan. Prosesnya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPR Aceh. Hanya melalui penandatanganan berupa MoU antara pimpinan DPR dengan Gubernur Aceh saat itu, dengan nilai Rp2,7 miliar sejak 2020-2022.
Selanjutnya, terkait apendiks, dalam APBA 2021 ada mata anggaran sebesar Rp256 miliar yang berkode AP/Apendiks (satu nomenklatur yang sama sekali tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah).
Pengadaan kapal Aceh Hebat 1,2,3. Kapal Aceh Hebat 1 lintas Pantai Barat-Pulau Simeulue dengan nilai Rp73,9 miliar. Kemudian Kapal Aceh Hebat 2 lintas Ulee Lheue-Balohan sebesar Rp59,7 miliar. Sedangkan Kapal Aceh Hebat 3 untuk lintas Singkil-Pulau Banyak sebesar Rp38 miliar lebih.
Pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan. Padahal kapal tersebut merupakan kapal baru.
Serta penggunaan dana refocusing, alokasi refocusing di Provinsi Aceh sebesar Rp2,3 triliun turut menjadi penyelidikan KPK, dan masuk ke dalam lima besar alokasi anggaran penanganan COVID-19 di Indonesia.
Mereka juga telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta klarifikasi. Pentingnya keterbukaan dan komitmen dari KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang tengah terjadi di Aceh. Transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut masih dipertanyakan.
“Kasus yang telah dilidik oleh KPK masih pengawalan masyarakat sipil di Aceh,” jelasnya.
Sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Aceh yang terdiri dari YLBI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, Banda Aceh, dan MBTA, berharap agar KPK memberikan kepastian hukum dan mengutamakan asas yang harus dijalankan dalam upaya memberantas korupsi. (*)