Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehSP Aceh Bahas Refleksi Qanun Jinayat bersama Perempuan Akar Rumput 

SP Aceh Bahas Refleksi Qanun Jinayat bersama Perempuan Akar Rumput 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Solidaritas Perempuan menilai, sejak disahkan qanun jinayat, sosialisasi terkait penerapan qanun jinayah di Aceh masih belum menyasar seluruh dimensi masyarakat.

Koordinator program SP Aceh Yeni Hartini mengatakan tidak semua masyarakat mengetahui dan paham tentang poin-poin yang ada dalam qanun jinayat.

Lanjut Yeni, temuan lapangan masih banyak
perempuan akar rumput yang ada di desa-desa tidak mengetahui apa qanun jinayat. Terkait sosialisasi qanun jinayat pihaknya tidak lagi berharap kepada pemerintah, Dia menilai sejak disahkan qanun jinayat sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah hanya sebagai formalitas.

“Hal yang paling menohok temuan lapangan selama sosialiasi, ketika kami bertanya apa itu qanun jinayat jawabannya adalah hukum cambuk,” tuturnya.

Hal itu disampaikan Yeni saat Solidaritas Perempuan (SP) Aceh menggelar pertemuan bersama Perempuan akar rumput di Gampong Mon Cut, Aceh Besar untuk membahas terkait refleksi penerapan Qanun Jinayah di Aceh. Kegiatan itu digelar pada Rabu (15/3/2023) turut dihadiri 25 perempuan akar rumput di desa tersebut yang berlangsung di meunasah setempat.

Sementara itu, fasilitator acara Fazil Rinaldi selaku staf SP Aceh yang berfokus pada isu seksualitas dan juga intens pada kajian qanun jinayat juga menyampaikan, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Qanun Jinayat, yang tiga di antaranya mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, pemerkosa, dan peminum khamar.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar dengan hukuman cambuk, denda atau kurungan penjara. Hukuman cambuk yang dilaksanakan di Aceh tidak memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan dan pemerkosaan. Tetapi pada prosesnya, ternyata hukuman cambuk dinilai tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai hukuman yang dapat membuat jera.

Fazil melanjutkan dalam qanun jinayat juga tidak mengatur secara menyeluruh dan komprehensif mengenai  hak-hak korban. Baik dari penanganan, perlindungan, dan pemulihan, terhadap korban itu sendiri.

“Belum lagi trauma mendalam yang dirasakan bila mata melihat pelaku yang di jatuhi hukuman cambuk sehari sudah selesai menjalai hukuman dan kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Ketika ditanyai tentang hukuman cambuk kepada pelaku pelecehan dan kekerasaan seksual, para perempuan di Mon Cut sepakat memilih untuk menghapuskan dua jarimah ini dari qanun jinayat.

Pihaknya menyatakan bahwa hukuman penjara lebih efektif untuk dijalankan, selain dapat membuat jera juga dapat membantu korban dalam pemulihan traumanya. Selain itu sudah ada undang-undang TPKS yang sudah lebih memiliki perspektif korban. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER