Jakarta (Waspada Aceh) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa hari ini (9/10/2018), menunda sidang perdana Praperadilan jilid-II Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap DOKA 2018.
Sidang praperadilan perdana tersebut ditunda PN Jaksel, karena adanya keberatan dari pihak termohon, yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena belum siap.
“Ada surat resmi dari termohon KPK, minta penundaan sidang selama dua minggu. Tapi kami minta selama seminggu, mengingat tenggang waktu praperadilan,” kata Hakim PN Jaksel, Riyadi Sunindio, kepada wartawan di kantor pengadilan tersebut, Selasa (9/10/2018).
Pihak pemohon, diwakili Pengacara, Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid-II masih terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, yang dituduhkan kepada Irwandi Yusuf. Irwandi saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.
“Sekarang pemberi, penerima, barang bukti itu tidak pernah ada. Baik yang ditemukan pada saat itu, mau pun dalam transfer rekening bank, tidak pernah ada itu. Sekarang barang bukti diambil dari mana? jadi praperadilan ini sebagai kontrol horisontal yang dilakukan oleh warga negara yang haknya dijamin undang-undang,” kata Santrawan membeberi alasan pengajuan praperadilan.
KPK Minta Pengunduran Sidang
Sumber di KPK mengaku telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan tentang praperadilan dengan pemohon Irwandi Yusuf, dan jadwal sidang hari ini, Selasa 9 Oktober 2018.
Karena ada penugasan dan kegiatan lain, sejak Jumat kemarin KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018.
KPK sedang mempelajari praperadilan Irwandi Yusuf, yang pada pokoknya pemohon (Irwandi Yusuf) meminta penangkapan, penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK sebagai tidak sah.
“KPK tentu menghargai hal ini sebagai jalur hukum yang ditempuh oleh tersangka. Nanti pada persidangan hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Dan kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Namun, dalam pembacaan awal ini, kata Febri Diansyah, KPK memandang tersangka banyak bicara tentang hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung. Tersangka menurutnya, lebih banyak menguraikan pokok perkara, yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.
“Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini. Bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat gubernur, dengan jumlah sekitar Rp32 miliar,” kata Juru Bicara KPK tersebut.
Tersangka Baru Proyek Dermaga Sabang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai oleh APBN 2006-2011.
Dua tersangka itu adalah Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan seseorang dari pihak swasta, Izil Azhar. Dengan penepatan ini, maka Irwandi Yusuf kembali tersandung kasus hukum, yang ditetapkan KPK.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status 2 orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini yaitu IY, Gubernur Aceh periode 2007-2012, kemudian yang kedua IA, ini swasta, diduga sebagai orang kepercayaan IY,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 8 Oktober 2018.
KPK menduga keduanya menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan IY sebagai gubernur.
Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar. Febri menambahkan, KPK menduga IY tidak melaporkan gratifikasi tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. (ria)