Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehSidang Perkara Mantan Jubir FPI Aceh Ditunda

Sidang Perkara Mantan Jubir FPI Aceh Ditunda

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menunda sidang perkara mantan Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh, MH, terkait kasus penghinaan atau pencemaran nama baik.

Yulfan, pengacara eks Jubir FPI Aceh, MH, kepada media mengatakan, ada penundaan sidang perkara yang semestinya berlangsung pada Rabu (28/7/2021) pukul 09:30 WIB.

Yulfan mengatakan penundaan sidang perkara itu dikarenakan panitera sedang sakit.

“Ditunda karena panitera kurang sehat, dan sidang akan dilanjutkan Senin depan,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara mantan Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada akhir Maret 2021.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Lena Rosdiana menyampaikan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, untuk penetapan jadwal persidangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MH dilaporkan oleh Yusbi Yusuf pada 25 Februari 2020. Dia dituduh mengunggah postingan yang mengandung fitnah dan penghinaan di akun media sosial Facebook miliknya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER