Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaSidang Mutilasi di Kutacane Diwarnai Saling Bantah

Sidang Mutilasi di Kutacane Diwarnai Saling Bantah

Kutacane (WaspadaMedan): Pengacara terdakwa kasus mutilasi dan saksi penyidik pembantu serta saksi lainnya saling bantah dan dihujani pertanyaan, dalam sidang ke-8 di ruang sidang kantor sementara Pengadilan Negeri Kutacane, pada Rabu (28/3/2018).

Pertanyaan dan saling bantah terjadi antara terdakwa dengan sejumlah saksi. Kejadian ini menimbulkan ketegangan di ruang sidang, namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yusuf Samsuddin, dengan anggota Arief Kurniawan dan Setyo Rahardjo, mampu memimpin sidang tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Pengamatan Waspada, bantahan pertama terjadi ketika penyidik pembantu dari Polres Aceh Tenggara, Bripka Alvian Simanjuntak, memberi keterangan.  Para pengacara terdakwa, Febriansyah, Beni Murdani dan Mirza, langsung menyampaikan bantahan karena menilai tidak adanya autopsi atas korban. Keberatan itu disampaikan kepada penyidik dan hakim majelis.

Selanjutnya bantahan terdakwa terhadap sejumlah saksi , seperti  terhadap kesaksian Sukanda, salah seorang saksi dari desa yang sama, di mana terdakwa  tinggal. Terdakwa Hd, membantah dirinya pernah memanggil saksi dan menyuruhnya membakar sampah, pada pagi , setelah hilangnya korban Syafruddin sehari sebelumnya.  Namun dalam hal ini, terdakwa membantah pernah memanggil saksi, namun memang sudah berada di Pos Siskamling secara kebetulan.

Bantahan selanjutnya terjadi saat saksi lainnya,  Mariana, juga warga desa yang sama, dalam kesaksiannya mengaku pernah mendengar terdakwa yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjabat sebagai Staf Ahli Setdakab Agara Bidang Sosial dan Kesra, pernah mengatakan kebunya telah dipasang ranjau aliran listrik. Terdakwa menurut saksi,  mengatakan akan menghabisi dan mencincang siapapun yang kedapatan mencuri di kebunnya.

Namun keterangan saksi ini dibantah terdakwa dengan menyatakan tidak pernah mengatakan hal demikian. Terdakwa juga tetap pada pendiriannya, dalam hal tewasnya Syafruddin hingga dimutilasi, bukan dia sebagai pelakunya.

Pada sidang ini, majelis hakim juga memperlihatkan sejumlah alat bukti kepada para saksi, seperti kayu berdarah, parang, tilang, keranjang dan handuk serta barang lainnya. Sebagian barang-barang tersebut dikenali sejumlah saksi sebagai milik terdakwa, namun sebagian tidak dikenali saksi.

Saksi lain yang diperiksa pada persidangan ini diantaranya Satuman, Salihin, Sumiati dan Suhardi. Namun hakim sempat menolak seorang saksi bernama Fitri, karena masih anak-anak dan tidak didampingi orang tua kandungnya.

Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum, Suhairi  dan timnya. yang dimulai dari pukul 09:30 Wib, hingga sore masih belum berakhir. Pada sidang sebelumnya, bahkan berakhir hingga malam hari.

Di luar sidang, terdakwa Hd kepada Waspada mengaku dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut. Sementara sejumlah kerabat korban tetap berkeyakinan bahwa terdakwalah yang diduga sebagai pelaku tunggal dengan dikuatkan oleh saksi dan alat bukti.

Diberitakan sebelumnya, pada 25 Februari 2017, Syafaruddin diberitakan hilang. Namun sehari setelahnya, ditemukan potongan tubuh manusia di Sungai Alas, dan ternyata itu bagian dari tubuh korban. Pihak penyidik dari kepolisian kemudian menetapkan terdakwa sebagai tersangka tunggal. (cas)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER