Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaPemerintah Aceh Kembali Kerjasama Dengan BPJS

Pemerintah Aceh Kembali Kerjasama Dengan BPJS

Banda Aceh (WaspadaAceh): Terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat, Pemerintah Aceh kembali mempercayakannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Proposal kerjasama ditandatangani Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pihak BPJS, di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Rabu (28/03/2018).

Nova mengingatkan BPJS Kesehatan agar tidak terlambat melakukan pembayaran klaim pelayanan kesehatan. Selama ini, kata Nova, masih banyak ditemukan keterlambatan pembayaran klaim.

“Karena sistem BPJS dan JKN sudah diperbaiki, ke depan kita harap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran klaim, khususnya di Aceh,” kata Nova.

“Kita punya benang merah sejarah lahirnya BPJS, JKN, jadi wajar kalau kita minta khusus,” kata Nova lagi.

Nova percaya, untuk tahun 2018 tidak akan ada lagi keterlambatan, karena pola komunikasi Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah diperbaiki, baik di tingkat regional maupun nasional.

“Kita sudah punya komitmen mengomunikasikan setiap masalah di kesempatan pertama sesegera mungkin sehingga semua masalah bisa kita atasi bersama,” ujar Nova.

Nova juga menyampaikan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dan diperbaiki terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan. Sosialisasi juga harus lebih gencar dilakukan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS, Andayani Budi Lestari, mengatakan untuk tahun 2018, BPJS Kesehatan akan melaksanakan verifikasi digital. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pertemuan atau diskusi antara dokter dengan pegawai BPJS karena sudah dilakukan dengan sistem.

“Kita berharap dengan verifikasi sistem ini, kalau rumah sakitnya mengajukan klaim dengan tertib dan benar serta lengkap, maka kami akan lebih cepat proses verifikasinya,” kata Andayani.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menyampaikan, meskipun standar pelayanan yang ditetapkan BPJS antara tahun 2017 dan 2018 tetap sama, Pemerintah Aceh akan memberikan pelayanan tambahan di luar kerjasama yang sudah ditetapkan dengan BPJS.

“Jadi on-top nya, selain standar BPJS kita tambah pelayanan sesuai dengan kemampuan pemerintah sebagaimana yang disampaikan Wagub Aceh,” kata Hanif.

Pelayanan tambahan yang dimaksud adalah memberi layanan rujukan pasien dari daerah dengan 1 orang pendamping, di mana biaya trasportasi pulang-pergi ditanggung Pemerintah Aceh, termasuk biaya pemulangan jenazah, jika pasien yang dirujuk meninggal dunia.(B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER