Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaSumutSidang Lapangan Sengketa Aset, Rumah Senilai Rp1,9 M Cuma Dilelang Rp800 Juta

Sidang Lapangan Sengketa Aset, Rumah Senilai Rp1,9 M Cuma Dilelang Rp800 Juta

Deliserdang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, melakukan sidang lapangan di kediaman So Tjan Peng di Perumahan Cemara Hijau, tepatnya di Blok R No. 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Jumat (29/11/2019).

Saat itu Hakim anggota, Pinta Uli Tarigan, didampingi Ketua Majelis Hakim, Rina Sulastri Jennywati dan anggota Anggalanton B Manalu, membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Dihadiri Terlawan I (pihak bank) dan kuasa hukum Turut Terlawan II (pemenang lelang), hakim memulai sidang dengan melakukan pengecekan atas bangunan yang berukuran 8 meter X 20 meter yang berlokasi di perumahan elite tersebut.

Usai mengecek kondisi bangunan, Pinta Uli mempertanyakan kebenaran bangunan rumah yang dilelang tersebut kepada Terlawan I yaitu pihak PT Bank Mandiri, yang turut membenarkannya.

“Benar ini objeknya. Sudah pernah dilelang Rp1,3 milir, tapi tidak laku,” ungkap perwakilan Bank Mandiri sembari menjelaskan rumah tersebut akhirnya dilelang sebesar Rp800 juta. Pihak Bank Mandiri mengaku sudah memperingatkan kepada Pelawan untuk mengosongkan bangunan.

Majelis hakim pun menyarankan perkara itu diselesaikan secara damai sebelum putusan akhir. “Sebelum selesai, berdamailah. Sebelum putusan ketok palu, itu pun boleh,” sarannya.

Majelis hakim juga menanyakan kepada Pelawan, So Tjan Peng, apakah pantas rumah miliknya yang dilelang itu dihargai senilai Rp800 juta. So Tjan Peng, pemilik aset, dengan tegas mengatakan tidak.

“Minimal Rp1,9 miliar ibu hakim,” ujar pria yang selama ini cukup dikenal di kalangan pengusaha, karena seringnya membantu kegiatan advokasi kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Sumatera Utara itu.

Selanjutnya, Hakim mempertanyakan dasar besaran harga rumah yang ditempatinya tersebut.

“Rumah di belakang ini, Blok R No 26, baru dijual pemiliknya seharga Rp2 miliar ibu hakim. Bangunannya sama persis,” bebernya.

Usai melakukan sidang lapangan, Pinta Uli menegaskan, sidang untuk perkara 135 pada pukul 11.50 WIB itu ditutup, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (2/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER