Selasa, Maret 19, 2024
Google search engine
BerandaEditorialSiapa Pj Gubernur Aceh?

Siapa Pj Gubernur Aceh?

Pembicaraan tentang sosok calon penjabat (Pj) gubernur sekarang ini begitu menggema di seluruh daerah di Indonesia. Momen ini dianggap menjadi seksi karena durasi masa jabatannya akan lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya. Setidaknya bisa mencapai dua tahun lebih, hingga terpilihnya nanti pejabat definitive hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Selain itu, pembicaraan sosok Pj menjadi penting dan strategis, karena penunjukannya menjadi kewenangan pusat. Ada kecurigaan, mereka yang akan ditunjuk dan diangkat menjadi pj kepala daerah adalah orang-orang yang bisa “dimanfaatkan” oleh partai berkuasa, yang kini menduduki jabatan strategis dan menjalankan pemerintahan ini.

Bisa disebut, ini menjadi kesempatan emas untuk melanggengkan kekuasaan. Kecurigaan itu yang kini berkecamuk di pikiran masyarakat, terkhusus di kalangan politisi. Boleh jadi benar, bisa juga salah. Tapi kebijakan yang mengarah kepada kecurigaan itu sempat menguat. Apalagi setelah Mendagri Tito Karnavian mengangkat beberapa kepala daerah (gubernur dan bupati) dari kalangan TNI – Polri. Misalnya yang dilakukan Mendagri ketika menunjuk Komjen Pol (Pur) Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua ini, menjadi Pj Gubernur Papua Barat. Paulus menggantikan Dominggus Mandacan yang masa jabatannya telah berakhir. Mendagri juga mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Silteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Dia menggantikan Yus Akerina, yang juga masa jabatannya telah berakhir.

Bagaimana dengan Aceh

Selain gubernur, masa jabatan 20 kepala daerah (bupati/wali kota) di Provinsi Aceh akan berakhir pada tahun 2022 ini. Namun masyarakat lebih tertarik membicarakan calon Pj Gubernur Aceh karena dinilai memiliki kewenangan yang lebih besar dan menjadi pertaruhan masa depan Aceh.

Informasi menyebutkan, telah terjadi manuver-manuver oleh petinggi di pusat, untuk bisa menempatkan orangnya sebagai Pj Gubernur Aceh. Salah satu rumor yang beredar, adanya sejumlah petinggi partai di Aceh, termasuk partai lokal, yang diundang untuk bertemu dengan petinggi di pusat, demi memuluskan rencana tersebut. Tak lama setelah itu memang muncul pernyataan dari mantan kombatan yang mendukung salah satu sosok dari kalangan TNI, yang dinilainya layak memimpin sebagai Pj Gubernur Aceh.

Memang itu bukan sebuah sinyal yang kuat. Tapi setidaknya telah menunjukkan kepada publik bahwa ‘genderang perang’ untuk memperebutkan calon Pj Gubernur Aceh sudah begitu seru. Selain dari kalangan TNI, sejumlah nama dari kalangan sipil juga terdengar menguat. Ada juga nama dari kalangan Polri yang muncul. Tapi semua itu tentu masih reka-reka. Keputusan yang sebenarnya paling kuat dan menentukan adalah keputusan pusat. Karena penunjukkan pj ini memang kewenangan pusat.

Namun demikian, setelah muncul sorotan dari kalangan masyarakat sipil (civil society), Mendagri Tito Karnavin, baru-baru ini menyampaikan isyarat bahwa Kemendagri tidak akan lagi mencalonkan sosok dari kalangan TNI – Polri aktif sebagai pj kepala daerah di Indonesia. Tentu juga ini termasuk di Aceh. Pernyataan ini sontak memberikan semangat baru bagi kalangan pejabat sipil untuk bisa bersaing secara sehat dalam memperoleh jabatan sebagai pj kepala daerah.

Begitu pula dengan nama-nama pejabat sipil asal Aceh, yang digadang-gadang sebagai calon kuat Pj Gubernur Aceh, antara lain Takwallah yang kini menjabat Sekda Aceh, Safrizal ZA (Dirjen Bina Adwil Kemendagri), Indra Iskandar (Sekjen DPR RI), dan dari kalangan TNI muncul nama Mayjend TNI Achmad Marzuki yang kini sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas serta dari Polri mencuat nama Irjen Pol Agung Makbul, Sekretaris Saber Pungli yang juga Staf Ahli Menkopolhukam.

Siapa dari nama-nama itu nantinya yang terpilih, atau justru di luar kelima nama ini, mari kita tunggu keputusan last minute (menit terakhir) Mendagri Tito Karnavian. Karena memang penunjukan pj kepala daerah ini kewenangan pusat. (**)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments