Calang (Waspada Aceh) – Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir menggelar konferensi pers, Kamis (1/4/2021), terkait pembunuhan bayi berusia 36 hari di Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Pada konferensi pres di halaman Mapolres Aceh Jaya tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa SF, 33, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, diduga sengaja menghilangkan nyawa bayi yang masih berusia 36 hari itu.
Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap cucu tirinya, karena merasa malu. Pelaku menduga korban merupakan hasil perbuatan di luar nikah. Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pekan lalu.
“Tersangka membunuh korban dengan cara memberikan obat anti mabuk (antimo) sebanyak tiga butir yang sudah dilarutkan kedalam air menggunakan gelas dan memberikannya secara paksa,” ujar Kapolres kepada wartawan. Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Rizal Antoni dan Kasat Reskrim, Miftahuda Dizha Fezuono.
Berita terkait: Hidup Bayi 36 Hari di Aceh Jaya Berakhir di Tangan Sang Kakek Tiri
Kapolres menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan kembali korban kepada ibunya, dengan alibi untuk diberikan asi karena korban menangis.
Namun, lanjutnya, korban mangalami kejang-kejang dan kesulitan bernafas. Tidak lama kemudian dari mulut dan hidung bayi tersebut mengeluarkan cairan yang disertai buih dan darah.
Setelah itu, tambah Kapolres, korban dibawa ke puskesmas Pasie Raya untuk mendapatkan pertolongan pertama. Dalam perjalanan menuju puskesmas, korban meninggal dunia.
“Kami berhasil membekuk pelaku dalam kurun waktu 1 kali 24 jam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Aceh Jaya guna proses penyidikan,” ujarnya.
“Pelaku dijerat Pasal 338 Jo 340 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara 15 atau 20 tahun, dan atau seumur hidup sampai dengan hukuman mati,” pungkasnya. (Zammil)