Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaSetubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria Jalani Hukuman 100 Cambukan dan Penjara...

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria Jalani Hukuman 100 Cambukan dan Penjara 6 Tahun

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, mengeksekusi dua pria yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tertang hukum Jinayah di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/2/2022).

Dua terpidana yang menjalani eksekusi masing-masing berinisial SY, 32, warga Desa Alue Itam Baro, Kecamatan Lhoksukon, tersandung kasus pelecehan anak di bawah umur dan DD, 37, warga Gampong Manyang Kecamatan Baktiya, tersandung kasus maisir (perjudian) game online Higgs Domino.

Pada saat dieksekusi cambuk, terhukum dikawal aparat kepolisian dari Polres Aceh Utara dan Satpol PP-WH Aceh Utara. Turut menyaksaksikan hukuman cambuk, kepala Satpol PP- WH, perwakilan Polres Aceh Utara, Lapas Kelas II Lhokseukon, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, SY yang menyetubuhi anak di bawah umur, dijatuhi Uqubat Cambuk sebanyak 100 kali cambukan.

“Selain mendapatkan 100 kali cambuk, juga ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir’ penjara selama 72 bulan atau 6 tahun, karena telah melanggar pasal 34 Qanuan Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo 64 KUHPidana,” kata Diah Ayu.

Lanjutnya, sedangkan DD terpidana kasus maisir (perjudian) menjalani hukuman sebanyak 20 kali cambuk, dipotong masa penahanan, maka uqubat cambuk yang harus dijalani sebanyak 17 kali cambukan.

“Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah, hanya ada di Aceh. Setiap yang melanggar akan dilakukan Uqubat Cambuk, dan cambuk ini tujuannya untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada para pelaku agar ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kajari. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER