Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaSetelah Dikarantina di Sumut, 42 TKI asal Aceh Dipulangkan

Setelah Dikarantina di Sumut, 42 TKI asal Aceh Dipulangkan

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Sedikitnya 42 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Aceh, yang sebelumnya bekerja di Malaysia dan sempat menjalani karantina selama lima hari di Asrama Pramuka Lubukpakam, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, Rabu (17/6/2020).

Dari 42 TKI tersebut, 33 diantaranya dijemput langsung oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H.Sudirman atau Haji Uma, turut didampingi pengusaha muda Lhokseumawe, Safrizal atau Toke Dan. Mereka dipulangkan melalui jalan darat dengan mengunakan bus yang disewakan Haji Sudirman.

H.Sudirman kepada Waspadaaceh.com, mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, terlebih dahulu dilakukan serah terima dari Ditnaker Sumut dengan Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, didampingi anggota DPR Aceh, Muhammad Yusuf (Banta).

“Sebanyak 33 orang pulang dengan mengunakan bus yang saya sewa pribadi, sedangkan 9 orang lainnya dijemput oleh keluarga. Sebagian pulang dengan bus yang telah disiapkan Muhammad Yusuf (Banta) anggota DPR Aceh,” terang Haji Uma.

Haji Uma menyebutkan, sebelumnya 42 orang TKI yang berasal dari kabupaten/kota di Aceh, kembali dari Malaysia melalui Bandara Kuala Lumpur, dan tiba di Bandara Kualanamu Medan, pada Jumat malam (12/6/2020). Mereka terpaksa harus menjalani proses karantina di kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena tidak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19.

“Setelah dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeksi COVID-19, langsung  dibawa ke rumah penampungan. Setelah mendapat laporan negatif, langsung menghubungi petugas Kantor P4TKI Aceh dan pejabat di Disnaker Sumut, untuk bisa pulang ke kampung halamannya,” pungkasnya. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER