Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSetelah Buron ke Hutan, Tersangka Pembacokan di Aceh Jaya Serahkan Diri atas...

Setelah Buron ke Hutan, Tersangka Pembacokan di Aceh Jaya Serahkan Diri atas Mediasi Tokoh Masyarakat

Calang (Waspada Aceh) – Azhar Abdurrahman, tokoh masyarakat, memediasi dan menfasilitasi penyerahan diri MD, 56, terduga pelaku pembacokan terhadap warga di Desa Timpleng, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, ke pihak Polres setempat, Sabtu malam (24/7/2021).

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya melalui Polsek Teunom, melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku MD yang melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap AM, 50, yang terjadi pada Minggu (20/6/2021).

“Setelah lama berupaya membangun komunikasi yang dilakukan MD kepada warga, perihal penyerahan diri, hal tersebut baru disampaikan kepada saya tadi (Sabtu, 24/7/2021). Lalu kita lakukan fasilitasi dan terduga telah kita serahkan kepada pihak Polres Aceh Jaya,” ujar Azhar Abdurrahman kepada Waspadaaceh.com di Calang usai melakukan penyerahan terduga.

Azhar menjelaskan, terduga menyerahkan diri atas dasar kesadaran sendiri dan turut serta meyerahkan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.

“MD sudah melanglang buana di hutan, kondisi makanan sudah tidak stabil, tekanan rasa bersalah atas perbuatannya semakin tinggi. Mungkin atas dasar itu, secara sadar, MD menyerahkan diri dan bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Azhar mengukapkan agar kasus tersebut tidak terulang kepada pihak lain. Azhar menambahkan, jika ada sengketa tanah, agar dapat diselesaikan di tingkat desa dengan arif dan bijaksana sehingga tidak ada korban antar sesama warga.

“Bila ada persolan sengketa tanah tentunya bisa diselesaikan di tingkat gampong (desa). Tentunya di sana (tingkat gampong) akan dapat terselesaikan dengan arif dan bijaksana. Jangan langsung main hakim sediri,” ujar Azhar.

Azhar berharap agar pihak kepolisian Aceh Jaya memproses terduga sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada pelaku dapat menjadikan kasus ini agar menjadi lebih baik kedepan, ujarnya.

“Semoga kasus ini menjadi iktibar yang baik untuk kita semua agar kasus serupa tidak terulang kembali di Aceh Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Aceh Jaya, AM, 50, terlibat perkelahian dengan MD di area kebun di Desa Timpleng, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada Minggu (20/6/2021).

Peristiwa berawal dari sengkata lahan. Pelaku meminta agar korban memberikan jalan masuk melalui tanah selebar 2 meter. Namun, korban hanya memberikan jalan selebar 1 meter untuk melintasi ke kebun pelaku.

Pelaku tidak terima sehingga terjadi adu mulut hingga perkelahian, serta pembacokan. Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka bacokan di kepala, bahu lengan kiri dan tangan kiri hampir putus. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER