Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaAcehSepekan, Polres Agara Ungkap 7 Kasus Narkoba

Sepekan, Polres Agara Ungkap 7 Kasus Narkoba

Kutacane (Waspada Aceh) – Dalam waktu sepekan terakhir, Polres Aceh Tenggara, mengungkap 7 kasus Narkoba dengan berbagai modus. Selain menangkap para pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Narkoba Iptu Andreas Ginting, melalui siaran pers kepada Waspadaaceh.com, Jumat (13/11/2020), menyebutkan, para pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka berperan sebagai kurir dan pengguna.

Para pelaku yang ditangkap yakni, AA, ketika penangkapan sedang memakai Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik ampul kecil, di Desa Lawe Mengkudu. Barang bukti seberat 0,19 gram.

Sementara KF, diringkus pada 4 November, berada di belakang rumah warga. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 0,27 gram sabu. Berikutnya di hari yang sama petugas juga menangkap, Sop dan Sab, di rumahnya masing-masing, di Desa Kuta Pasir.

Kemudian pada 6 November, di simpang Desa Rema, Satuan Satnarkoba berhasil meringkus Par beserta barang bukti sabu, 0,12 gram.

Pada 8 November, berkat informasi dari masyarakat, di sebuah warnet di Desa Perapat Hulu, Satnarkoba, petugas membekuk, M.N dan Il, beserta barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Di hari yang sama, Satnarkoba Polres Agara berhasil menangkap Her, di salah satu kamar warung kopi Desa Lawe Rutung. Dia memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram.

Dalam kurun waktu sepekan ini, keberhasilan Polres Agara mengungkap Kasus Narkoba, tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Kedepannya, Andreas Ginting berharap kepada warga Aceh Tenggara yang mengetahui di sekitarnya ada orang yang membawa, menguasai dan memakai Narkoba, agar secepatnya memberi informasi kepada polisi untuk ditindaklanjuti. (Sopian).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER