Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan warga korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat Presiden Prabowo Subianto serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena dinilai belum memberikan kepastian pemenuhan hak korban pascabencana.
Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Sebagai salah satu penggugat, kami menggugat negara yaitu Presiden Prabowo Subianto dan BNPB karena selaku penanggung jawab, mereka belum memberikan kepastian bagi para korban di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat setelah hamper sebelas bulan bencana berlalu,” kata Alfian, Minggu (4/10/2026).
Menurut Alfian, persoalan yang dihadapi korban tidak hanya menyangkut penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pemenuhan hak masyarakat setelah bencana.
Ia menyebut hingga kini masih terdapat persoalan terkait rumah layak huni, akses kesehatan, fasilitas pendidikan, serta infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan.
“Sampai hari ini, belum ada kepastian mengenai pemenuhan hak atas rumah yang layak bagi mereka. Akses kesehatan, ketersediaan fasilitas pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan juga masih terabaikan,” ujarnya.
Alfian mengatakan gugatan tersebut bukan sekadar bentuk protes terhadap pemerintah. Gugatan warga negara itu, kata dia, ditujukan untuk mendorong perubahan kebijakan dalam penanganan bencana.
“Gugatan CLS ini kami ajukan untuk mendorong perubahan kebijakan negara. Tujuannya sangat jelas, yakni agar bencana ekologis di Sumatera ini dapat segera ditetapkan statusnya menjadi Bencana Nasional,” katanya.
Minta Kepastian Pemulihan
Bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Dalam gugatan yang diajukan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra, pemerintah juga diminta memastikan pemulihan korban serta memperbaiki sistem penanggulangan bencana.
Gugatan tersebut menempatkan Presiden sebagai Tergugat I dan Kepala BNPB sebagai Tergugat II. Materi gugatan mempersoalkan tindakan pemerintah dalam penanganan bencana serta tidak ditetapkannya bencana ekologis di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional.
Sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra juga menggugat sejumlah kementerian terkait persoalan tata kelola lingkungan, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Alfian mengatakan pemerintah harus memberikan kepastian kepada masyarakat yang hingga kini masih menghadapi dampak bencana.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hak korban. Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga memastikan masyarakat bisa kembali mendapatkan kehidupan yang layak setelah bencana,” ujarnya. (*)



