Kutacane (Waspada Aceh) – Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap seorang anggota Polres Aceh Tenggara, dilakukan dalam upacara dipimpin langsung Kapolres, AKBP.Bramanti Agus. Suyono, Senin (7/11/2022).
Penindakan PDTH terhadap Bribka KZ yang melanggar kode etik profesi Polri, berdasarkan Surat keputusan Kapolda Aceh Nomor: KEP/352/x/2022 tanggal 27 Oktober 2022,, tentang PDTH dari Dinas Polri.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. Bramanti Agus Suyono, dalam amanatnya menegaskan, upacara PDTH yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi pelanggaran disiplin mau pun kode etik.
Selain itu upacara ini juga memberikan motivasi bagi personel dan funishment kepada anggota yang melakukan kesalahan, melanggar kode etik maun pidana umum, terangnya
PDTH ini dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. (*)