Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehSenator Fadhil Rahmi: Sektor Publik Wajib Rekrut 2% Tenaga Disabilitas

Senator Fadhil Rahmi: Sektor Publik Wajib Rekrut 2% Tenaga Disabilitas

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Senator Aceh Fadhil Rahmi mengatakan pemerintah daerah diwajibkan merekrut 2 persen dari keseluruh pegawai atau pekerja penyandang disabilitas.

Kata anggota DPD RI ini, sesuai apa yang diamanatkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 ayat (1), “Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Darah wajib memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.

Hal ini disampaikan Fadhil pada silaturahmi bersama pegawai, staf dan warga binaan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya di Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Kamis (30/1/2020).

“Jadi semangat dari UU ini adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk hak pendidikan. Walaupun belum maksimal, kita secara bersama-sama terus mendorong agar ini sesuai diamanatkan dalam UU,” lanjut teman dekat Ustadz Abdul Somad (UAS) ini.

“Seperti sudah kita suarakan, kita mendorong pemerintah, melalui BPSDM untuk mengalokasikan dana khusus untuk bea siswa bagi penyandang disabilitas,” pintanya.

Selain itu, dia mengharapkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga menjalankan Qanun 11/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang juga mengatur tentang hak-hak para penyandang disabilitas.

“Jika perlu, untuk lebih fokus dan terjamin, tidak ada salahnya Qanun tersebut disempurnakan selaras dengan UU 08/2016. Karena ada yang belum diatur oleh qanun terkait hak-hak penyandang disabilitas,” harapnya.

Kujungan ke penyandang disabilitas ini bukanlah yang pertama dilakukan setelah pelantikan sebagai Anggota DPD RI Perwakilan Aceh.

Sebelumnya bersama rombongan Komite III DPD RI, Fadhil melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Yayasan Difabel Aceh. Dia juga pernah mengunjungi rumah singgah BFLF (Blood For Life Foundation) yang menfasilitasi para pasien luar daerah.

“Kita pastikan bahwa DPD RI terus mengupayakan agar pemenuhan hak hak penyandang disabilitas berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Fadhil yang juga wakil ketua FORBES.

Kepala UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya, Yusri, mengatakan, sebanyak 40 tuna netra atau penyandang disabilitas dibekali keterampilan merangkai bunga, pijat, kesenian dan menjahit.

Dinas Sosial Aceh melalui UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas melanjutkan pendidikan.

“Alhamdulillah ada siswa kita 3 orang yang sedang menempuh kuliah di STAI Al-Washliyah Banda Aceh dan seluruh biaya ditanggung dinas sosial,” ungkap Yusri. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER