Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaAcehBacakan Pledoi, Mantan Wali Kota Sabang Mohon Dibebaskan

Bacakan Pledoi, Mantan Wali Kota Sabang Mohon Dibebaskan

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (30/1/2020). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia didakwa dan dituntut telah melakukan korupsi terkait pembebasan tanah untuk perumahan guru.

“Aparat penyidik kejaksaan memberi stigma kepada saya seolah saya adalah koruptor yang telah menyalahgunakan kewenangan pada saat menjabat sebagai Anggota DPRK Kota Sabang Tahun 2009 sampai 2012,” kata Zulkifli Adam ketika membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhifuddin didampingi dua hakim anggota.

Zulkifli merasa, bahwa aparat hukum di Kejaksaan Tinggi Aceh begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakannya.  Terdakwa menyatakan, dia tidak terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 3,9 tahun penjara, denda Rp100 juta, subisder 6 bulan kurungan.

Kepada hakim dan jaksa penuntut umum, Zulkifli memohon agar dia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan tersebut. Zulkifli, dalam nota pembelaan setebal 25 halaman tersebut, merasa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati terkesan terlalu dipaksakan dan diskriminasi.

“JPU dalam persidangan mengabaikan keseluruhan fakta – fakta dalam persidangan yang disampaikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sendiri,” kata mantan Wali Kota Sabang tersebut.

Dalam pledoinya itu, Zulkifli menceritakan kronologis kasus itu. Awalnya dia disangkakan membeli tanah miliknya sendiri. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh saat itu, Chairul Amir, pada 9 Oktober 2018, dalam konferensi persnya, sebagaimana diterbitkan beberapa media, mengatakan bahwa Zulkifli H Adam telah ditetapkan sebagai tersangka karena mark up harga tanah.

Lanjut terdakwa Zulkifli, ketika Kajati Chairul Amir melakukan konferensi pers, Kajati mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli H Adam, mantan Wali Kota Sabang, karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat penetapan lokasi untuk pembebasan tanah rumah guru.

Padahal, kata Zulkifli H.Adam dalam pledoinya, yang menandatangani surat penetapan lokasi tanah waktu itu adalah PJ Wali Kota Sabang, yaitu Zulkifli HS (Zulkifli Hasan). Kebetulan nama keduanya mirip. Nama terdakwa adalah Zulkifli HA atau (Zulkifli H. Adam), sedangkan nama Pj Wali Kota Sabang ketika itu, yang menandatangani surat penetapan lokasi tanah adalah Zulkifli HS (Zulkifli Hasan).

“Walaupun sudah saya jelaskan, Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh saat itu, melalui penyidik Kejati Aceh,  tetap pada prinsipnya menetapkan saya sebagai tersangka meskipun harus mengeluarkan empat kali Surat Perintah Penyidikan terhadap saya. Mereka tetap menutup mata dan hatinya,” jelas terdakwa di depan majelis hakim.

Dalam pledoi itu, terdakwa mengungkap, banyak kejanggalan dalam nota dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kejanggalan lain adanya tuduhan bahwa terdakwa selaku anggota DPR Kota Sabang telah mengkondisikan pengadaan tanah untuk komplek perumahan guru tersebut.

Terkait dakwaan dirinya mengondisikan anggaran pengadaan tanah di DPRK Aceh Besar, terdakwa Zulkifli H Adam menegaskan dirinya selaku anggota dewan tidak bisa mengarahkan alokasi anggaran untuk membeli tanah miliknya.

“Keputusan di lembaga dewan sifatnya kolektif kolegial. Seorang anggota dewan tidak bisa memutuskan sendiri sebuah kebijakan. Apalagi saat pembahasan anggaran, saya sudah nonaktif karena mengikuti pilkada,” kata terdakwa Zulkifli H Adam.

Terdakwa Zulkifli H Adam memohon kepada majelis agar dapat memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat nya seperti semula.

Kuasa hukum Zulkifli, Mahifuddin, berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan dan tuntutan JPU. Untuk itu dia bermohon agar tanah seluas 1.306 M² di Paya Seunara dan tanah seluas 6.653 M² di Suka Karya Sabang beserta sertifikat hak milik atas nama Zulkifli H Adam, dapat dikembalikan seutuhnya kepada terdakwa.

Kuasa hukum juga memohon agar dua sertifikat tanah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, dapat dikembalikan seutuhnya kepada terdakwa. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER