Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPelecehan Seksual: Penjara 29 Tahun untuk Pimpinan dan Guru Dayah

Pelecehan Seksual: Penjara 29 Tahun untuk Pimpinan dan Guru Dayah

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis 190 bulan kurungan kepada Ali Imran, 45, pimpinan salah satu dayah di daerah itu yang melakukan pelecehan seksual kepada 15 santri pria.

Pada sidang pembacaan vonis di Mahkamah Syariah, Kamis (30/1/2020), Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada oknum guru agama Miyardi, 26, yang juga ikut melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di dayah tersebut. Guru Miyardi divonis 160 bulan penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing membayar denda 30 gram emas.

“Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Imran dengan hukuman penjara selama 190 bulan dan Miyardi, 160 bulan,” kata Hakim Ketua, Azmir, dalam putusannya.

Ali Imran dan Miyardi terbukti melakukan pelecehan kepada santri berusia di bawah umur. Keduanya melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Armia, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa. Menurutnya, putusan hakim sangat jauh dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Walaupun divonis satu hari kurungan, kita tetap akan banding. Ini bukan masalah ringan atau berat,” kata Armia. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER