Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan terdakwa yang berhasil diamankan yakni Sof Bin MA, 60, yang telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sof, kata Ali, sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Sehingga, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Upaya penangkapan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya. Bahkan melarikan diri ke luar kota,” sebut Ali Rasab kepada media, Rabu (5/6/2024).
Penangkapan buronan korupsi dana desa ini dipimpin Asisten Intelijen Mukhzan. Setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian Sof di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sof di tempat persembunyiannya.
Kemudian Sof dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Asisten Intelijen Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mukhzan menekankan bahwa Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam DPO.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Mukhzan juga menyatakan bahwa komitmen ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. (*)