Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah Provinsi Aceh menyatakan, angka perceraian di seluruh wilayah Provinsi Aceh selama Januari hingga Agustus 2021 atau di masa pandemi tahun ini mencapai 4.302 perkara.
Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh, Syafruddin, melalui Humas Mahkamah Syari’ah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan, bila dibandingkan dengan 2020, angka ini naik tetapi tidak signifikan.
“Setiap tahunya perkara perceraian di Aceh terus mengalami peningkatan. Kenaikannya rata-rata 4-6 persen setiap tahunnya dan tidak pernah menurun,” kata Darmansyah Hasibuan di Banda Aceh, Sabtu (2/10/2021).
Dari 4.302 perkara perceraian di antaranya 3.288 perkara cerai gugat atau istri mengajukan cerai terhadap suaminya. Kemudian 1.014 perkara cerai talak yang dilakukan suami terhadap istri.
Di antara kasus perceraian tersebut, ucap Darmansyah, ada yang sudah diputus, ada yang sudah selesai dimediasi, dan ada juga perkara yang masih berlanjut.
Selain itu, dia juga menyebutkan daerah yang paling tinggi angka perceraian sepanjang tahun 2021 adalah Kabupaten Aceh Utara 503 perkara, kemudian Bireuen 354 perkara dan urutan ketiga Aceh Tamiang 302 perkara.
Menurut dia, faktor pemicu yang paling mendominasi terjadinya perceraian di Aceh, karena kurangnya tangungjawab seorang suami kepada istri.
“Rata-rata alasanya karena tidak ada tangunggjawab suami. Baik masalah nafkah rumah tangga. Ditambah lagi dengan faktor pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian dalam keluarga,” tuturnya.
Kemudian faktor lain yang sering memicu perceraian, kata Darmansyah, belakangan ini sering muncul pihak ketiga, menjadi jfaktor lain yang mengikuti pengaruh dari keluarga, dan lain sebagainya. (Kia Rukiah)