Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaSelama 2023, Kejati Aceh Tuntut Mati 26 Terdakwa Narkotika

Selama 2023, Kejati Aceh Tuntut Mati 26 Terdakwa Narkotika

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Selama periode Januari-Juli 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menuntut mati sebanyak 26 terdakwa kasus narkotika di Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar didampingi para asisten saat press confrerence dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63, di Aula Kejati Aceh di Banda Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Bambang menyebutkan sejak Januari-Juli 2023 Bidang Tindak Pidana Umum, telah menerima 234 SPDP dengan status P-21 sebanyak 132 perkara.

Adapun rinciannya tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 13 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 31 kasus, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 84 kasus serta tindak pidana terorisme dan lintas negara sebanyak 4 kasus.

“Pada periode ini Kejati Aceh juga telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Bambang, Kejati Aceh juga telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ).

Selain itu, Kajati Aceh juga menyampaikan capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari-Juli 2023 dari masing-masing bidang. Hal ini kata Bambang sebagai wujud keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertama, kinerja Bidang Pembinaan. Dalam rangka peningkatan SDM jaksa dan pegawai TU, Kejati Aceh telah mengirim peserta untuk mengikuti berbagai jenis Diklat dengan jumlah peserta seluruhnya sebanyak 52 orang.

Kedua pada capaian kinerja Bidang Intelijen, kata Bambang, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap jalannya pemilu, melakukan permohonan cekal, melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) yang berkembang dalam masyarakat.

Kejati juga mendukung program Presiden RI dalam menekan angka kasus stunting di Aceh. Selain itu Kejati melakukan pengawasan peredaran barang cetakan serta melakukan sosialisasi program Jaga Desa di tiga Kabupaten/Kota yaitu Kota Sabang, Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Melakukan pemantauan inflasi bahan pokok, pemantauan kegiatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh, melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek strategis nasional sebanyak dua proyek.

Selanjutnya, melakukan penangkapan buron oleh tim tabur terhadap tiga orang DPO dan melakukan pembinaan masyarakat taat hukum.

Ketiga, kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejati Aceh dalam kurun waktu Januari-Juli 2023 telah melakukan penyelidikan sebanyak dua kasus, melakukan penyidikan sebanyak dua perkara.

Melakukan prapenuntutan/penelitian terhadap berkas perkara, baik yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun yang berasal dari hasil penyidikan Polda Aceh sebanyak tiga perkara. Melakukan penuntutan sebanyak tiga perkara dan melaksanakan putusan pengadilan/eksekusi sebanyak tujuh perkara.

Keempat, capaian pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu mengadakan MoU dengan Kanwil BPN Aceh, Kanwil Kemenag Aceh dan Unsyiah. Memberikan bantuan hukum, melakukan penyelamatan uang negara, memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum serta memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat.

Kelima, Kinerja Bidang Pengawasan. Di bidang pengawasan, Kejati Aceh telah menyelesaikan lima laporan pengaduan.

Selain menyelesaikan laporan pengaduan, di Bidang Pengawasan, Kejati Aceh telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada empat orang jaksa dan dua orang pegawai TU yang melakukan pelanggaran disiplin dengan jenis hukuman yang bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai dengan hukuman berat.

Keenam, Kinerja Bidang Pidana Militer. Bidang Pidana Militer yang merupakan bidang baru pada struktur organisasi Kejaksaan RI, sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi tentang tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Pidana Militer. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER