Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaKejati Aceh Sita Rp17 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh...

Kejati Aceh Sita Rp17 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh Barat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang senilai Rp17,6 miliar lebih dari Ketua Koperasi PMJB, Zz.

Zz merupakan tersangka atas tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2017-2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Sabtu (22/7/2023), mengatakan uang sejumlah Rp17.669.126.819,5 berada di 10 rekening koperasi tersebut.

Selain uang sekitar Rp17 miliar, Kejati juga menyita dua unit mobil beserta STNK dan BPKB mobil. Adapun jenis mobil yang disita merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna merah dan merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna putih.

“Selanjutnya, menyita satu rangkap fotocopy sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), satu lembar fotocopy peta bidang tanah. Surat asli akta jual beli sebidang tanah dan bangunan,” tuturnya.

Kemudian, kata Bambang, Kejati juga menyita sebidang tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, juga menyita sebidang tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama CDA yang terletak di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Selain melakukan penyitaan, tambah Bambang, penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh mitra Koperasi PMJB sejumlah Rp247.548.000,00.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejati Aceh telah menetapkan tersangka, Zz dan SM atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Barat.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni sampai 9 Juli 2023. Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai 18 Agustus 2023. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER