Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSelama 2021, 600 Narapidana Aceh Bebas Melalui Program Asimilasi COVID-19

Selama 2021, 600 Narapidana Aceh Bebas Melalui Program Asimilasi COVID-19

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, selama tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh membebaskan 600 narapidana melalui program asimilasi.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal itu Selasa (3/7/2021), terkait jumlah narapidana yang menerima program asimilasi di Aceh.

“Yang sudah melaksanakan asimilasi di Aceh dalam rangka penanganan COVID-19 sebanyak 600 narapidana, yang sudah diasimilasikan di rumah. Tentunya sambil mereka menunggu, ada yang menunggu cuti bersyarat ada yang menunggu pembebesan bersyarat,” sebut Meurah.

Terkait pelanggaran, Meurah mengatakan, narapidana yang dibebaskan program asimilasi tahun 2021 belum ada laporan yang melakukan pengulangan tindak pidana. Karena syarat yang berhak menerima asimilasi bukan kasus pencurian, kasus penipuan, undang-undang perlindungan anak, dan juga bukan residivis.

Hal itu, sebut Meurah, berbeda dengan tahun 2020 yang diberikan asimilasi terhadap narapidana seperti kasus pencurian, penipuan dan residivis. Kemudian di antara narapidana banyak yang melakukan pengulangan.

“Adapun untuk program asimilasi diberikan sampai akhir tahun sesuai Peraturan Menteri (Permen) yang baru Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Asimilasi COVID-19 perubahan atas Permen 32 Tahun 2020,” tutupnya . (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER