Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaSekdakab Siap Usulkan Pemecatan PNS Bolos Kerja

Sekdakab Siap Usulkan Pemecatan PNS Bolos Kerja

Kutacane (Waspada Aceh ) – Menyusul banyaknya oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara yang bolos kerja, mulai dari satu bulan penuh sampai bertahun bahkan puluhan tahun, Sekda Muhamamd Ridwan mengatakan, siap mengusulkan pemecatan mereka.

“Sebagai langkah melakukan penertiban dan penegakan disiplin kita siap mengusulkan pemecatan bagi mereka yang bolos kerja tanpa alasan yang sah,” kata Sekda Kabupaten Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan kepada Waspada di ruang kerjanya di Kutacane, Jumat (23/3/2019).

Berdasarkan PP No.53 tahun 2010, kata Sekda, bagi ASN yang bolos kerja tanpa alasan yang sah selama 31 – 35 hari kerja, akan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Sedangkan ASN yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja, lanjut Muhammad Ridwan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Begitu pun menurut Ridwan, proses pemberhentian maupun penurunan pangkat bagi ASN yang telah lama bolos kerja bahkan sampai bertahun-tahun tersebut, harus dilakukan melalui tahapan. Seperti teguran dari atasan yang bersangkutan di dinas, badan maupun kantor ASN yang bersangkutan, kata Sekda.

Teguran itu, katanya, untuk kabupaten dimulai dari atasan ASN yang bolos, mulai dari Kasubag, Kasi, Kabid dan akhirnya teguran dari Kepala OPD atau Kepala SKPK yang akhirnya disampaikan pada sekdakab, wakil bupati dan bupati. Jika masih membandel, maka ASN yang bersangkutan atas usulan langsung dari bupati, bisa diberhentikan atau dipecat, lanjutnya.

Sekdakab Muhammad Ridwan tak membantah jika selama ini banyak ASN yang bolos kerja tanpa alasan yang sah, bukan hanya satu bulan dan setahun, bahkan ada yang bolos kerja selama berpuluh tahun.

“Bahkan, ada ASN yang setelah tak menduduki jabatan di eselon, malah kemudian tak penah masuk kerja lagi,” ujar Muhammad Ridwan.

Selain ancaman penurunan pangkat dan pemecatan sebagai ASN karena melanggar disiplin kerja, Sekdakab juga menyinggung dan mengeritik keberadaan ASN bolos kerja dan yang masih aktif kerja, tapi juga menjadi rekanan proyek yang bersumber dari APBK, APBA mau pun APBN.

Nawi Sekedang, dari LSM Langar, mendukung upaya bupati dan Sekdakab menegakkan disiplin terhadap ASN di lingkungannya, terutama terhadap mereka yang bolos kerja selama bertahun, bahkan bolos kerja selama berpuluh tahun.

Terkait munculnya surat edaran Bupati Raidin Pinim, tentang pendataan ASN yang menjadi anggota LSM dan menjadi wartawan, Nawi Sekedang menilai, hal tersebut tak terlalu penting dilakukan. Masalahnya sesuai PP 53/2010, sama sekali tak ada larangan, sepanjang tak menganggu jam kerja.

“Yang paling urgen dan harus dilakukan agar ASN di lingkungan Pemkab Agara tertib, tindak tegas dahulu ratusan ASN yang bolos kerja selama berbulan-bulan dan bertahun, namun tetap menerima dan makan gaji buta,” kata Nawi Sekedang. (Aditya)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER