Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehSekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami mewakili Gubernur Aceh Achmad Marzuki menghadiri sidang paripurna DPRA dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022.

Rapat paripurna itu berlangsung di Gedung Utama DPRA, Jumat (26/5/2023) yang dipimpin langsung Ketua DPRA Saiful Bahri dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRA.

Dalam penyampaiannya, Bustami membacakan dokumen berisi sejumlah poin terkait penjelasan terhadap rancangan qanun Aceh, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022.

Di antara poin yang disampaikan yaitu, pelaksanaan APBA Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran pendapatan sebesar Rp13,41 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp16,76 triliun.

Bustami juga menjelaskan bahwa realisasi anggaran pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp13,71 triliun.

“Atau jika dipersentasekan sebesar 102,23 persen dan realisasi belanja Aceh adalah sebesar Rp15,77 triliun atau 94,09 persen,” kata Bustami.

Bustami juga menyampaikan, dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan.

Kemudian, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan dan keistimewaan yang dianggarkan dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Belanja operasi merupakan belanja untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Aceh yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi ini direncanakan sebesar Rp10,47 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp9,85 triliun atau 94,07 persen yang digunakan untuk membayar belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” ujarnya.

Adapun belanja modal, kata Bustami, direncanakan sebesar Rp3,21 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp2,87 triliun atau 89,24 persen yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja modal aset tetap lainnya.

Sementara belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp16,82 miliar, dan dapat direalisasikan sebesar Rp4,33 miliar atau 25,76 persen yang digunakan untuk belanja bantuan sosial tidak terencana.

Sementara, belanja transfer direncanakan sebesar Rp3,05 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp3,04 triliun atau 99,65 persen yang digunakan untuk belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER