Rabu, Mei 8, 2024
Google search engine
BerandaSebulan, Polres Aceh Utara Tangani 10 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka

Sebulan, Polres Aceh Utara Tangani 10 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Selama Januari 2020, satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, menangani 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Petugas mengamankan 12 orang tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur atau masih pelajar.

Kapolres Aceh Utara AKBP ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Daud, saat jumpa pers, kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon menjelaskan, dari 10 kasus yang ditangani, delapan diantaranya kasus narkotika jenis sabu dan dua lainnya kasus ganja.

“Dari delapan kasus narkoba jenis sabu dengan 10 orang tersangka jumlah barang bukti 10.06 gram. Sedangkan dua kasus narkoba ganja dengan dua tersangka jumlah barang-bukti 10.06 gram. Mereka memiliki peran masing-masing, yaitu pengedar, perantara dan pengguna,” kata AKP Muhammad Daud, Jumat (31/1/2020).

Disebutkan, selama Januari (sebulan) kasus narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara, didominasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kebanyakan tersangka ditangkap di Kecamatan Matangkuli, Tanah Jambo Aye dan Lhoksukon,

“Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara, kita telah melakukan beragam upaya, diantaranya melakukan sosialisasi ke sekolah untuk siswa dan ke desa-desa untuk masyarkat. Maka kami meminta kepada masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat ada pengedaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER