Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSebelumnya Level 4, Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level 3, Berlaku Mulai...

Sebelumnya Level 4, Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level 3, Berlaku Mulai Hari Ini

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, kegiatan PPKM Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya Banda Aceh termasuk PPKM Diperketat (Level 4).

Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021). Dia mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.

Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah kegiatan pengaturan PPKM Mikro yang memasuki Level 3.

Pertama, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online, kemudian kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat dan kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan makan minum di tempat umum/mall juga diatur, seperti dine in 25% kapasitas, jam operasional dibatasi, penerapan prokes yang ketat, mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.

Selanjutnya, ucap Winardy, kegiatan konstruksi 100% dengan prokes yang lebih ketat, tempat ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah, kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu, resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Winardy menambahkan, untuk kegiatan hajatan/ kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan di tempat. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu. Transportasi umum ada pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

“Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3,” tutup Winardy. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER